KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi C DPRD Surabaya Berinisiatif Bentuk Perda Hunian Bertingkat

Ketua Komisi C, Baktiono.@KBID2022

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi C DPRD Kota Surabaya berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Bertingkat berupa apartemen, kondominium dan rumah susun sewa (Rusunawa) itu menjadi satu Perda.

Inisiatif ini didasari berbagai perosoalan sosial yang diterjadi di hunian bertingkat, salah satunya membentuk para penghuni membentuk perhimpunan pemilik atau penghuni atau membentuk kepengurusan RT/RW seperti yang diatur dalam Perda.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengungkapkan, selama ini pihaknya benyak menerima keluhan dari penghuni apartemen mengenai hal itu. Kata dia, warga penghuni apartemen yang mengalami tindakan dihalang-halangi oleh pengusaha apartemen dalam membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3 SRS). “Jadi ini berdasarkan keluhan penghuni. Mereka sampai saat ini belum membentuk namanya P3 SRS itu. Seharusnya mereka (warga) ini bisa mengelola sendiri dan bisa membentuk kepanitiaan tersendiri, bahkan membentuk RT dan RW, berdasarkan peraturan daerah yang ada,” katanya.

Baktiono mengatakan, organisasi ini menjadi sulit terbentuk karena sengaja dihalang-halangi oleh pengelola apertemennya.

Ada salah satu pengusaha apartemen yang melarang lurah dan camat untuk memfasilitasi pembentukan RT maupun RW. Dikarenakan, jika terbentuknya RT dan RW, maka memberikan keuntungan bagi warga apartemen dan juga menguntungkan pemerintah kota,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, bahwa fungsi dari pembentukan P3 SRS dan RT/RW di apartemen, kondominium dan rumah susun, ini sangat krusial. Selain soal kepemilikan unit, memudahkan penghuni mendapat akses administrasi kependudukan, juga dapat menekan angka golongan putih (Golput) saat Pemilu. “Karena para penghuni yang disana itu 60% tidak beridentitas di rumah susun, apartemen atau kondominium itu. Tapi, mereka masih beridentitas dengan alamat dan domisili yang lama. Dan mereka jarang mau mengurus itu (pindah domisili),” jelasnya.

Sedangkan yang paling penting, lanjut Baktiono, adalah status kepemilikan unit. Baktiono menyampaikan, bahwa para pengusaha atau pemilik hunian susun, masih belum melepas secara penuh hak milik penghuni. Padahal, secara persyaratan dan pelunasan, sudah sebagian besar terpenuhi. “Sebagian besar, pengusaha hunian susun ini belum memberikan sertifikat hak milik yang dijanjikan kepada penghuni,” terangnya.

Disamping itu, mayoritas pengelola apartemen di Surabaya juga memberlakukan harga listrik dan harga air bersih dengan harga yang diatas wajar. Para penghuni apartemen, saat ini dikenai biaya penggunaan air PDAM dengan harga Rp 10000/m³. “Padahal kalau dari PDAM itu tarifnya, tarif sosial mulai Rp 300/m³, sampai Rp 7000/m³, untuk hotel-hotel berbintang,” ujarnya.

Lebih tragis lagi, urai Baktiono, mereka juga menarik pajak pertambahan nilai Ppn, menurutnya, hal ini sangat berbahaya dan melanggar (aturan yang ada). Oleh karena itu, lanjut Baktiono,Komisi C ingin menyelesaikan lewat peraturan daerah. Sehingga ada intervensi dari pemkot untuk bisa memberikan hak yagg sama kepada warganya yang bertempat tinggal di (tempat tersebut).KBID-PAR

Related posts

Polresta Sidoarjo Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Ke-74 Secara Virtual

RedaksiKBID

Tari Remo Massal Pecahkan Rekor MURI, Eri Cahyadi Berharap Warga Surabaya tak Terpengaruh Budaya Asing

RedaksiKBID

Pangdam V/Brawijaya Bekali Maba Unisma denganWawasan Nusantara

RedaksiKBID