KAMPUNGBERITA.ID – Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali mempertanyakan keabsahan rekomendasi analisa dampak lalu lintas (amdalalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk proyek pembangunan SBPU Shell di Jalan Simo Magersari 115-117.
Dalam hearing Komisi C dengan Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Cipta Karya, Satpol PP, PT Shell Indonesia dan warga Simo Magersari di ruang Komisi C, Senin (6/12/2021), terungkap dalam hal ini yang dipakai pedoman Pemkot Surabaya adalah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sesuai dengan Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK)-nya. Sedangkan RDTRK itu berlaku dari pembahasan 2018 sampai 2038.
“Kapan pelaksanaannya itu masih rencana detil. Belum tentu pelaksanaan dilakukan pada tahun-tahun ini. Bahkan pada 2038 nanti tak menutup kemungkinan RDTRK-nya bisa berubah,”ujar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar, Senin (6/12/2021).
Karena itu, lanjut dia, seharusnya yang dipakai acuan bukan SKRK, tapi analisis kondisi eksisting yang ada di lapangan. Kalau bicara dampak lalu lintas, kata dia, eksisting di lapangan itu posisinya tidak ada SPBU Shell saja sudah macet. Apalagi jika nanti sudah beroperasi, tentu akan terjadi kemacetan luar biasa.
Lebih jauh, dia menuturkan, di sekitar lokasi proyek pembangunan SPBU Shell ada U-tern (putar balik) yang tentu menghambat laju kendaraan. Kemudian di depannya ada pasar. Di depan pasar agak ke samping ada putar balik lagi. Karena itu, lanjut dia, Komisi C meminta rekom amdalalin proyek pembangunan SPBU Shell ditinjau ulang. Apakah dari analisa dampak lalu lintas ini sudah sesuai eksisting di wilayah Simo Magersari.
“Komisi C belum bisa menerima terkait rekom amdalalinnya. Karena itu harus ada rekayasa lalu lintas dari dishub. Selama tidak ada rekayasa lalu lintas, ya harus ditutup. Lantaran tak mungkin bisa dikeluarkan izin,”ungkap Sukadar.
Menurut dia, meski izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dikeluarkan Pemkot Surabaya, tapi dalam klausul IMB disebutkan bahwa apabila di kemudian hari tidak sesuai atau tidak ada kesesuaian terkait dengan wilayah pembangunannya itu, maka posisinya bisa dicabut ulang (IMB-nya). Menurutnya, itu baru sebatas bicara amdalalin, belum drainasenya. Saat Komisi C meninjau lokasi proyek pembangunan SPBU Shell, ternyata untuk menampung air rekom dari PU minimal 100 meter kubik. Itu jumlah yang harus ditampung di area drainase lingkungan SPBU Shell.
Sementara perwakilan Dishub Surabaya mengatakan desain SPBU Shell sudah mengikuti row jalan. ” Dengan eksisting seperti ini masih bisa ada SPBU Shell, ” ujar dia
Sementara External Communication and Social Performance Manager PT Shell Indonesia Sri Wahyu Endah mengapreasi hearing di Komisi C ini agar ada solusi terbaik. Karena pihaknya ingin berkontribusi mengambil investasi di Surabaya.KBID-PAR