KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi D Minta Dirut PT PRM Batalkan PHK Sepihak 10 Karyawan

KAMPUNGBERITA.ID – Upaya Komisi D DPRD Kota Surabaya membantu penyelesaian nasib sepuluh karyawan yang dipecat PT Pilar Rekayas Muda (PRM), tak membuahkan hasil.

Bahkan, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah dengan tegas meminta Direktur Utama PT PRM Suherman untuk segera memutuskan hari ini juga terkait pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

“Silakan memutuskan, saya beri waktu 15 menit. Ruang Badan Kehormatan (BK) bisa dipakai untuk bermusyawarah dengan karyawan,”ujar Khusnul.

Namun, Suherman tidak mengiyakan opsi yang disampaikan Khusnul untuk memutuskan secara singkat. “Saya harus membicarakan dengan yang lain,” ungkap Suherman.

Setelah dengar pendapat, Suherman menolak memberikan komentar di hadapan media massa seputar permasalahan pemecatan sepihak akibat merokok di dekat elpiji.

Sementara anggota Komisi D, Tjutjuk Supariono mengatakan, Komisi D mendengar keluhan kedua belah pihak. “Dari perjalanan dengar pendapat ada catatan dari kami, hanya satu puntung rokok, kenapa 10 orang di PHK,” ungkap dia.

Ketika disinggung yang ditransfer oleh perusahaan ke karyawan merupakan uang PHK antara Rp 2 hingga Rp 3 juta. “Bukan bisa dikatakan uang PHK, dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengatakan itu belum resmi,”jelas dia.

Ketika disinggung Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal yang dilanggar. Tjutjuk tidak mengatakan secara jelas pasal yang dilanggar oleh pihak perusahaan seputar PHK, malah memaparkan substansi permasalahan. KBID-BE

Related posts

Bupati Bojonegoro Launching K’POB Harapkan Dukungan Seluruh Pihak

RedaksiKBID

Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

RedaksiKBID

Bulan Padat Karya, MBR Surabaya Dilatih Cara Membuat Paving

RedaksiKBID