KAMPUNGBERITA.ID – Komploton dan pelaku penusukan di Jalan Raya Bypass Juanda kawasan Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Pelaku utamanya yakni Ibrahim alias Datuk (58), asal Dusun Karang Rejo RT 03 RW 20, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember.
Sedangkan komplotannya yakni Anindito (20), warga Wedoro Utara, Kecamatan Waru, Kevin (21) warga Betro, Kecamatan Sedati, Hadi (27) warga Wedoro, Kecamatan Waru dan Adi Haryono (40) warga Sukolilo, Surabaya.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, kelima tersangka tersebut diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. “Rata-rata diringkus dirumah masing-masing,” terangnya, Kamis (9/7/2020).
Deny menjelaskan, pengeroyokan dan penusukan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia tersebut dipicu karena satu dari kelompok balap liar itu mencuri start (curang).
“Kelompok dari Waru ini mendahului dan yang dari Surabaya dibelakang, sehingga kelompok Waru ini merasa menang dan dari Surabaya ini merasa tidak sah sehingga terjadi keributan,” ungkapnya.
Setelah itu, komplotan tersangka ini mengambil sajam yang dibawanya dan menusukkan ke korban hingga korban tergeletak bersimbah darah.
Suasana ricuh dan mencekam itu membuat penonton lain berhamburan. Kesempatan itu di manfaatkan tersangka lain mengambil sepeda motor. “Mempunyai peran masing-masing. Ada yang membawa sajam dan mengambil kendaraan orang lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 170 pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan matinya seseorang dan atau pencurian dengan kekerasan. KBID-TUR