KampungBerita.id
Bumi Malang Teranyar

Kota Malang Terapkan Aplikasi Kartu Perkawinan Elektronik

Drs. M. Rosyad, M.Si menunjukan model kartu perkawinan elektronik

KAMPUNGBERITA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur mulai menerapkan aplikasi SIM K Web atau Kartu Perkawinan Elektronik untuk pendudukan di Jawa Timur. Untuk menerapkan sistem tersebut, Kanwil Kemenag Jatim menetapkan 51 Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur sebagai pilot project (percontohan).

Ke-51 KUA tersebut diantaranya KUA Kota Malang, KUA Kota Batu, Mojokerto, dan KUA Kediri serta kota-kota lainnya. Langkah tersebut dilakukan Kanwil Kemenag Jatim menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama no. 19 tahun 2019, tentang Pencatatan Perkawinan.

Dimana di dalamnya ada tambahan SIM K Web atau kartu perkawinan elektronik, yang diluncurkan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim S di Jakarta, pada Kamis (08/11/2018) lalu.

Drs. M. Rosyad, M.Si, Kepala Seksi Bimas, mewakili Kepala Kemenag Kota Malang Dr. H.M Zaini, MBA menjelaskan, bahwa kartu Perkawinan yang diluncurkan oleh Kemenag, itu merupakan tambahan.

“Bukan seperti yang viral di media sosial, katanya pengganti surat nikah, itu tidak benar,” jelas Rosyad.
Kartu perkawinan bisa didapatkan warga Kota Malang yang melakukan pencatatan perkawinannya mulai saat ini. Dengan catatan melalui mekanisme, di antaranya mendapatkan form N1 – N7 dari Kelurahan, kemudian didaftarkan di KUA dengan model form NB.

“Setelah itu, diganti ke form model NC yakni diumumkan ke publik akan adanya satu perkawinan. Lantas di catatan ke N Register (buku induk regsitrasi), baru selanjutnya mendapatkan kutipan surat nikah seperti biasanya warna coklat dan hijau itu, ditambah kartu perkawinan yang baru seperti ATM tersebut,” urai mantan Kasi Bimas Kemenag Kota Batu.

Menurut Rosyad, kartu perkawinan yang baru itu untuk memudahkan bagi warga yang membutuhkan status perkawinannya atau kelengkapan administrasi lewat aplikasi dan kode barkot yang tertera di dalamnya, semuanya tercatat.

“Dan saat ini terus disinkronisasikan dengan data Dispenduk Capil Kota Malang, bagi warga yang sudah tercatat perkawinannya,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk info sekilas jumlah pencatatan perkawinan di KUA di Kota Malang mencapai sekitar 1400 an di tiap KUA Kecamatan.

“Namun untuk pencatatan perkawinan dini dan perceraiannya nilainya masih kecil. Data persisnya, masih akan kami rekapitulasi, mohon waktu dan diberikan kesempatan mencari data pastinya di lima KUA terkumpul,” tandasnya. KBID-MLG

Related posts

Pertanyakan Penarikan Retribusi Kebersihan ke DLH, LPBHNU Konsisten Jalankan Fungsi sebagai Penyeimbang terhadap Pemkot Surabaya

Baud Efendi

Sehari Polrestabes Surabaya Amankan 3 Aksi Unjuk Rasa, Semua Berjalan Dengan Kondusif

RedaksiKBID

Inspektorat Bojonegoro Buka Pendaftaran Penyuluh Anti Korupsi

DJUPRIANTO