KAMPUNGBERITA.ID – Purwanto (34 tahun) tak menyangka jika dia akhirnya ditangkap polisi setelah menjadi buron (DPO) selama 6 bulan. Berharap polisi lupa, buron kasus pencurian sepeda angin tersebut tak berkutik saat dibekuk di rumahnya di Jalan Panjang Jiwo surabaya.
Sebelumnya, tersangka Purwanto bersama dua rekan lainnya yakni, Alvin Varuq Pramudika dan M.Fajar alias Pekeng, melakukan tindak pencurian sepeda angin di Jalan Ketintang Surabaya pada 3 Februari 2020.
Dari peristiwa itu, tersangka atas nama Alvin Varuq Pramudika, (19) warga Jalan Penjernihan Dalam surabaya, berhasil diamankan langsung saat terjadi pencurian. Namun, 2 tersangka lain kabur termasuk Purwanto. Sehingga polisi menetapkan Purwanto sebagai DPO.
Sempat menjadi DPO, Purwanto pun akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya. Sedangkan tersangka, M. Fajar alias Pekeng ditangkap Polrestabes Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto menyebutkan, bahwa tersangka Purwanto sering pindah-pindah lokasi. Sehingga polisi sulit mencari keberadaan tersangka, namun adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada di rumahnya di Panjang Jiwo. Anggota meluncur dan akhirnya berhasil menangkap tersangka yang menjadi DPO sejak bulan Februari 2020 lalu.
“Iya benar, kita amankan tersangka Purwanto setelah sempat menjadi DPO sejak bulan Februari 2020 lalu,” kata Iptu Hedjen Oktianto, Kanit reskrim polsek gayungan, Minggu, (5/7/2020).
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda angin merk polygon, sepeda motor milik tersangka. KBID-RIZ