KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Lahan Masuk Kawasan Konservasi, Warga Pamurbaya Mengadu ke Dewan

Pamurbaya

KAMPUNGBERITA.ID – Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Korban Konservasi Pantai Timur Surabaya (FKWK2 Pamurbaya) mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (4/4) siang. Mereka mempertanyakan masalah tanah yang menjadi milik warga yang masuk dalam kawasan konservasi milik Pemkot Surabaya.

Lahan yang digunakan untuk tambak yang saat ini berada di kawasan Pamurbaya tersebut menjadi ladang perekonomian bagi pemiliknya. Namun, dengan alih fungsi menjadi lahan konservasi maka warga ketakutan untuk menggunakan lahan tersebut.

“Adanya perda RTRW sejak 2007 membuat warga tidak bisa mengembangkan lahan tambak yang dimiliki saat ini,” kata salah satu koordinator FKWK2 Pamurbaya, Nawawi Ahmad.

Menurutnya, di lahan konservasi yang ditetapkan sekitar 2.500 hektar di kawasan Pamurbaya ada ratusan hektar yang masih jadi milik warga. Karena itu dengan menjadi lahan konservasi maka warga takut jika dianggap melanggar dengan pemanfaatan lahan tambak di Pamurbaya tersebut.

“Saya punya 30 hektar lahan tambak tapi ya tidak berfungsi. Bayar pajaknya aja susah karena tidak menghasilkan,” ucapnya.

Dengan menjadi lahan konservasi, imbuhnya, pemilik lahan tidak bisa mengklaving lahan tersebut. Apalagi untuk menjualnya tidak akan ada yang berminat. Warga juga ketakutan jika dianggap melakukan illegal logging jika menebanh atau memanfaatkan lahan yang sejak tahun 1960 sudah menjadi milik warga.

Nawawi berharap, dengan bertemu Komisi A bisa menjembatani keluhan warga Pamurbaya untuk bertemu Pemkot Surabaya. Padahal, sebelumnya warga sudah memberikan surat terkait permasalahan lahan konservasi yang menyandera pemlilik lahan tersebut. “Sudah sekitar setahun kami berjuang untuk meminta hal kita atas tanah tersebut,” ujarnya.

Dia menegaskan, lahan yang dimiliki warga saat ini “mati suri” karena adanya perda RTRW. Nantinya, lahan tersebut akan semakin sulit dikelola oleh pemilik lahan karena adanya pembahasan revisi perda rancangan detail tata ruang kota yang lebih terperinci. “Tambak itu mata pencaharian kami. Sekarang sudah tidak bisa dikelola,” keluhnya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, menampung aspirasi dari pemilik lahan Pamurbaya. Pihaknya akan memanggil perwakilan dari Pemkot terkait pembahasan lahan konservasi milik warga.
“Kami ingin ada solusi terkait masalah teraebut. Jika kawasan itu masuk konservasi maka ya memang harus sesuai aturan,” katanya. KBID-NAK

Related posts

Tekan Angka Kecelakaan, Urus SIM Wajib Jalani Tes Psikologi

RedaksiKBID

Gunung Tangkuban Parahu Masih Bergetar, Petugas Gabungan terus Siaga

RedaksiKBID

Jasad Korban Mutilisai di PBM sudah Rusak, Identitas Masih Misterius

RedaksiKBID