KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Minimalisir Konflik Antarwarga, Surabaya Perlu Terapkan Aturan Satu Mobil Satu Garasi

Syaifuddin Zuhri

KAMPINGBERITA.ID – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan, aturan satu mobil satu garasi sudah layak diterapkan di Kota Pahlawan. Sebab, sekarang sudah banyak warga tinggal di perkampungan dengan gang-gang kecil, yang memiliki mobil.

Menurut Syaifuddin, kondisi seperti itu tak jarang memicu terjadinya konflik antarwarga gara-gara mobil di depan rumah. Hal ini disebabkan akses jalannya menyempit sehingga tak bisa dilalui mobil lain.

Legislator yang akrab disapa Kaji Ipuk ini mengaku khawatir, kalau persoalan ini dibiarkan, masalah konflik antarwarga ini bakal berlarut.

Secara hukum, sebut Ipuk, penerapan wajib garasi ini sangat memungkinkan. Dia mencontohkan DKI Jakarta, di mana DPRD dan pemerintah provinsi ibukota tersebut sudah menelurkan Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi.

Di dalamnya ada aturan bagi pemilik kendaraan roda 4 wajib punya garasi di rumahnya. Disebutkan juga adanya larangan parkir di jalan.

Oleh karena itu, terkait pembahasan Rancangan Perda Klasifikasi dan Kelas Jalan di DPRD Surabaya, ungkap Ipuk, pansus akan mengundang sejumlah pakar untuk meyakinkan bahwa aturan tersebut bisa diterapkan.

“Kami akan undang pakar Unair dan ITS. Tidak ada alasan untuk menolak aturan ini,” kata Syaifuddin Zuhri, kemarin.

Selain itu, lanjut dia, Komisi C bakal studi banding ke DKI Jakarta untuk melihat penerapan Perda 5/2014. Apalagi, sebutnya, masalah mobil antara Surabaya dengan Jakarta sama-sama ruwetnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Klasifikasi dan Kelas Jalan DPRD Surabaya Vinsensius mengatakan, selama ini aturan untuk membangun garasi sudah masuk persyaratan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, terang Awey, sapaan Vinsensius, aturan tersebut lebih dikhususkan pada pengembang perumahan, belum mengatur rumah di perkampungan. Selain itu, aturan tersebut tidak membahas orang-orang yang memiliki lebih dari satu mobil.

Dia juga menegaskan, peran para pengurus RT sangat penting, sebab yang tahu kondisi riil di lapangan. Para ketua RT juga berhak mengatur penempatan mobil di jalan lingkungan.

”Misalnya, apakah semua mobil parkir di sisi kiri jalan, kanan, atau selang-seling. Itu nanti bisa ketua RT yang mengatur,” tuturnya.

Terpisah, Wali Kota Tri Rismaharini mengapresiasi adanya aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil. Risma menilai aturan tersebut sangat bagus jika dapat direalisasikan.

Pihaknya pun akan mendukung upaya merealisasikan aturannya melalui pembahasan raperda di DPRD Surabaya.

Dukungan tersebut dia perkuat dengan pengalamannya saat mendapat laporan adanya keterlambatan mobil pemadam kebakaran (damkar) ke lokasi kebakaran. Gara-garanya, damkar terhambat mobil warga yang parkir di sisi jalanan kampung. KBID-NAK

Related posts

Tertabrak KA Bima di Sidoarjo, Karyawan Minimarket Meninggal di Lokasi

RedaksiKBID

Soroti Sistem Layanan Online, Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Pembenahan dan Evaluasi

RedaksiKBID

Jelang Apel Siaga, Johari Minta Ribuan Anggota dan Simpatisan PKS Putihkan Jantung Kota Surabaya

RedaksiKBID