KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pansus Hunian Layak Ingin Rusunawa Sepenuhnya Dikelola Pemkot Surabaya

Juru bicara Pansus Hunian Layak, Aldy Blaviandy.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Kota Surabaya menggelar rapat perdana di ruang rapat Komisi A, Selasa (18/2/2025) sore.

Rapat ini untuk mendalami aspek hukum serta latar belakang inisiatif pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak, khususnya terkait rumah susun sewa (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Juru bicara pansus yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy menegaskan bahwa pembahasan pansus tidak hanya terfokus pada hunian layak di rusunawa semata. Menurut dia, aspek hukum dan kriteria rusunawa yang ideal perlu dikaji dengan cermat.

“Kita juga butuh kejelasan terkait payung hukum yang mengatur, serta kriteria yang akan kita bahas lebih dalam. Pansus ini akan bekerja cukup lama karena itu perlu kehati-hatian dalam merancang aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Aldy.

Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah mengenai pasal 57 yang dijadikan acuan dalam penyusunan raperda. Klausul terkait pengelolaan rusunawa oleh Pemkot Surabaya menjadi perhatian utama pansus.

“Kami berpandangan bahwa rusunawa sebaiknya dikelola oleh Pemkot Surabaya, bukan diserahkan ke swasta. Ini penting untuk melindungi MBR agar tidak ada pihak lain yang turut campur dalam pengelolaan yang dapat merugikan masyarakat,” tegas politisi muda Partai Golkar ini.

Selain itu, lanjut dia, pansus juga menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (LSF) sebagai standar kelayakan gedung-gedung di Surabaya. “Banyak gedung yang belum melengkapi dokumen LSF-nya. Kami berharap dalam raperda ini, LSF bisa menjadi salah satu pintu pengaturan kelayakan bangunan di Surabaya,” ucap dia.

Pansus berencana mengundang dinas terkait pada Kamis (20/2/2025) mendatang, termasuk Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya dan pencetus ide raperda ini, guna memperdalam landasan hukum serta melakukan perubahan pasal sesuai kebutuhan.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan rusunawa ini bisa segera direalisasikan setelah raperda disahkan. Harapannya, ini bisa menjadi model yang nantinya diadopsi oleh daerah lain,”tutur Aldy.

Lebih jauh, dia menerangkan, dalam rapat juga dibahas opsi peningkatan jumlah lantai rusunawa. Saat ini, rusunawa di Surabaya masih dibatasi lima lantai, namun pansus mempertimbangkan untuk menaikkan jumlah lantai menjadi lebih tinggi lagi (12 lantai) agar pemanfaatan lahan lebih optimal.

“Dengan lahan perkotaan yang semakin terbatas, pansus menilai opsi peningkatan lantai ini menjadi solusi agar lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan hunian layak, ungkap dia.

Raperda hunian layak ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang kebutuhan hunian yang saat ini mencapai 12.000. Pansus optimistis, jika raperda ini disahkan, maka pembangunan rusunawa dapat segera diwujudkan oleh Pemkot Surabaya.

Aldy menunjukkan keberpihakan pansus terhadap MBR menjadi poin utama dalam pembentukan raperda hunian layak. Dengan memastikan bahwa rusunawa tetap berada di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya, kebijakan ini dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan menghindarkan mereka dari campur tangan pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan.

Penguatan regulasi terkait LSF menjadi langkah strategis dalam meningkatkan standar keamanan dan kelayakan hunian di Surabaya. Aldy berpandangan rapat pansus ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun landasan hukum yang kuat untuk hunian layak di Surabaya.

“Jika raperda ini dapat segera disahkan, diharapkan pembangunan rusunawa akan lebih cepat terealisasi”, tutup Aldy. KBID-PAR-BE

Related posts

Jelang Akhir Tahun 2024, PT Terminal Petikemas Surabaya Panen Penghargaan

Baud Efendi

Usai Walikota, Giliran DPD PKS Silaturahim ke Ketua DPRD Surabaya

RedaksiKBID

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab dan Polres Bojonegoro Tabur 10.000 Benih Ikan di Kolam

DJUPRIANTO