KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pasca Penggusuran Warga Pacarkeling, Komisi C-DPR RI Siap Berkolaborasi Tuntaskan Sengketa dengan PT KAI

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan dan wakilnya Aning Rahmawati memberikan keterangan terkait penggusuran warga Pacarkeling oleh PT KAI.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Pasca penggusuran paksaan terhadap rumah warga di Jalan Penataran 7 Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, warga sedang mempersiapkan gugatan hukum, yakni gugatan perdata dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) untuk menuntut ganti rugi dan kejelasan status tanah.

“Bahkan, warga Pacarkeling yang berjumlah sekitar 1.700 KK serta dukungan dari pilihan ribu warga lain yang menghadapi konflik serupa dengan PT KAI, juga sedang merumuskan untuk mengajukan gugatan warga negara terhadap pemerintah (Presiden RI) apabila masalah ini terus berlarut-larut,” ujar Ketua Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) Ahmad Syafi’i, Senin (23/12/2024).

Dia menyatakan, penggusuran ini melanggar prinsip hidup bermasyarakat. Sebab, warga telah menghuni tanah tersebut secara turun temurun sejak sebelum Indonesia merdeka. Sementara dokumen PT KAI baru ditetapkan pada tahun 2000.

“Makanya, kami mendesak PT KAI untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan tindakan premanisme, seperti intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga,”tegas dia.

Seperti diketahui, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 05.00, listrik rumah warga di Jalan Penataran 7 tiba-tiba diputus. Sekitar 200 orang yang mengklaim dari PT KAI masuk rumah secara paksa dan mengeluarkan semua barang-barang.

Anehnya, penggusuran ini dilakukan di justru ketika proses hukum terkait sengketa lahan ini masih berjalan di pengadilan.

“Bukti berupa video menunjukkan kerusakan dan intimidasi selama penggusuran. Tindakan PT KAI ini sepihak karena sengketa lahan ini masih dalam proses hukum, ” kata dia.

Lebih jauh, Ahmad Syafii mengungkapkan, sebagai sebelumnya pengambilalihan serupa telah terjadi di dua lokasi lainnya, yakni warga di Jalan Gerbong 11 dan Jalan Prambanan 4. Di dua lokasi tersebut, warga yang telah menghuni selama puluhan tahun juga tidak mendapatkan kompensasi.

“Warga hanya menginginkan kepastian hukum. Jika lahan tersebut memang terbukti milik PT KAI dan mereka memiliki bukti-bukti kuat, warga rela pergi meski tanpa ganti rugi. Tapi selama belum ada keputusan hukum tetap (inkrah), semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap dia.

Salah seorang warga Pacarkeling, Usman yang juga berprofesi sebagai seorang lawyer menyatakan, warga akan melaporkan ke aparat kepolisian terkait kerusakan barang-barang yang dilakukan orang-orang yang diduga bukan merupakan bagian dari PT KAI. “Warga akan melaporkan ke Polrestabes Surabaya, ” kata dia.

Hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya dengan warga Pacarkeling dan PT KAI.@KBID-2024.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan membeberkan spesifikasi menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan PT KAI di luar koridor hukum dengan melakukan
penggusuran paksa rumah warga di Jalan Penataran 7 dengan memakai pihak-pihak yang diduga bukan atau tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengambilalihan.

Padahal dalam aturan hukum, lanjut dia, untuk pengambilalihan atau eksekusi itu harus ada juru sita dan ketetapan dari ketua pengadilan.
“Tapi semua aturan ini tak diindahkan oleh PT KAI. Apalagi mereka mengerahkan orang-orang yang diduga bukan merupakan bagian dari PT KAI,” tegas dia.

Eri Irawan membeberkan, dalam hearing di Komisi C, pihaknya melakukan kroscek kejadian tersebut, dan ternyata benar. Bahkan, ada videonya.

Dia menambahkan, dalam hearing tersebut ada kesepakatan dari semua pihak yang terkait. Pertama, PT KAI tidak boleh melakukan pengambilalihan atau eksekusi sampai adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kedua, lanjut politisi muda PDI-P ini, terhadap warga yang sudah “diusir” dalam tiga hari kerja harus dikembalikan ke rumah di Jalan Penataran 7.

“Ketiga, ke depan tidak boleh lagi ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap warga yang menempati tanah-tanah dalam objek sengketa,” terang dia.

Terkait kedatangan anggota DPR RI di Surabaya, Eri Irawan mengaku akan saling berkolaborasi antara DPRD Kota Surabaya dengan DPR RI. “Jadi kita akan gunakan segala macam sumber daya untuk membela hak-hak masyarakat, ” tegas dia.

Apa yang disampaikan PT KAI dalam hearing? Dia menyampaikan PT KAI tidak memberikan penjelasan yang klir. Pertama, soal status tanah.

“Jadi yang dimiliki PT KAI hanya status keterangan pengelolaan lahannya, bukan hal milik, ” tutur dia.

Kemudian yang kedua, PT KAI tidak mendasarkan setiap aktivitasnya pada keputusan hukum, tapi hanya berdasarkan asumsi.

Parahnya, lanjut Eri Irawan, Bagian Hukum PT KAI menyatakan berdasarkan kasus yang lama, ya seperti ini. ” Ya, tidak bisa begitu. Karena antar case kan berbeda. Jadi, antara objek sengketa satu dengan objek sengketa yang lain itu bisa jadi keputusan pengadilan beda,” tegas dia.

Ketiga, PT KAI tidak mampu menunjukkan dasar peraturan menteri (Permen) yang dijadikan alas untuk melakukan penertiban.

“Saya yakin di Permen BUMN manapun bisa dicek, tidak ada yang namanya model inventarisasi atau penertiban aset BUMN itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan seperti itu, ” tutur dia.

PT KAI, dalam hal ini Daop 8 telah melanggar atau tidak mematuhi perintah Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Prabowo yang menyerukan pendekatan humanis pada penyelesaian masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.

Sementara Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati menegaskan, dalam kasus sengketa warga Pacarkeling dengan PT KAI ini, masyarakat memang harus benar-benar didampingi dan diperjuangkan karena memang ada cacat hukum di dalamnya.

Pertama, mereka sedang dalam proses untuk pendampingan hukum. Seharusnya, menurut dia, secara aturan perundang-undangan tidak boleh ada eksekusi, penggusuran dan yang lain-lain. “Itu yang membuat kita di Komisi C sepakat untuk memperjuangkan,” tandas dia.

Kedua, soal dasar hukum yang dipakai PT KAI untuk melakukan eksekusi itu juga tidak jelas. Yang disebutkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2014. Permen Ini bukan terkait dengan permasalahan sama sekali.”Ditanya pasalnya juga tidak paham,” ucap Aning.

Kemudian, lanjut politisi PKS ini, beralih ke Permen 3.” Jadi mereka (PT KAI) benar- benar tidak menguasai, tapi sudah melakukan proses Sehingga kita berharap, ini tidak hanya kali ini saja tapi terlalu banyak permasalahan yang tidak tuntas dengan PT KAI, ” terang dia.

Untuk itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya akan berkolaborasi dengan DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan yang di dalamnya ada PT KAI.
“Mumpung ada anggota DPR RI dari Komisi 5 sedang berada di Surabaya, ya beliau akan kita gandeng untuk menuntaskan masalah sengketa lahan warga dengan PT KAI. Insya Allah setelah Tahun Baru kita akan mendatangi Kantor PT KAI Daop 8. Tidak hanya untuk menuntaskan permasalahan ini saja, tapi juga permasalahan lainnya yang selama ini tidak tuntas dengan PT KAI,”pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Sungai Gentengan Meluap, Ratusan Rumah di Jombang Teredam Banjir

RedaksiKBID

Program Pemkot Subsidi Rp 5 Juta per RW Diapresiasi Pimpinan DPRD Surabaya

RedaksiKBID

Langgar Prokes, Kafe dan Warkop di Sidoarjo Dirazia Petugas Gabungan

RedaksiKBID