KampungBerita.id
Kampung Bisnis Surabaya Teranyar

PD Pasar Surya Tunggak Pembayaran Pajak hingga Rp 3,8 M


Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya dengan PD Pasar Surya.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – PD (Perusahaan Daerah) Pasar Surya Kota Surabaya hingga kini tengah menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak Rp 3,8 M.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anugrah Ariyadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP),

“Tunggakan sebesar itu baru 34 pasar, dan kita meminta untuk dilengkapi data tersebut, yang sebelumnya sampai sebanyak 67 pasar,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anugrah Ariyadi.

Kemudian, lanjutnya pihak Dinas Keuangan tersebut berjanji akan memberikan datanya pada Rabu besok, dari ke 67 pasar itu. “Berapa total tunggakan kewajiban pajaknya, lah kenapa pihak PD Pasar Surya kok belum bisa membayar, itupun belum bisa menjawab hingga sampai sekarang kenapa, Opo’o kok gak isok bayar, (kenapa kok tidak membayar-red), opo dibogok opo yo opo kan yo sek dorong ngerti (apa di itu ditilep atau bagaimana kan belum tahu-red), dan rencananya kami akan panggil Direksi PD Pasar Surya pada minggu depan,” tegas Anugrah Ariyadi.

Achmad Zakaria Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya menambahkan, perusahaan yang pemilik tunggakan kan satu. PBB yang memungut itu dari Dinas juga Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mestinya ada komunikasi bagaimana jalan tengahnya, kecuali kalau Ppn yang mungut kan dari Kementrian, maka untuk itu negosiasi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga harus ditagih serta yang memungut ini milik Pemkot Surabaya. “Mana yang bisa dibayar, dan mana yang tidak bisa, segera tolong dikomunikasikan,” ucapnya.

Dikatakannya, walaupun pengelolaan berbeda BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) minimal adanya komunikasi, apakah ada keringanan. “Kiranya jangan dibiarkan seperti ini dengan menunggak sampai 11 tahun lebih, tapi disitu nilainya menumpuk toh. Maka itu kami dari DPRD Surabaya menghimbau permasalahan ini agar cepat selesai,” terang Achmad Zakaria.

Disampaikan Kabid Penagihan Pajak dan Daerah Pemkot Surabaya, Agung Sutiyo Wibowo bahwa kmengenai pasar wonokromo itu pihaknya yang menagih ke PD Pasar Surya yang mana untuk dilarikan ke pasar wonokromo dan dari pihak kepala pasar pun juga tidak berani.

“Kalau yang betul itu pasar Wonokromo dan pasar Blauran serta itupun terpecah-pecah. Kalau yang 60 pasar kan ada yang rajin membayar. Hingga sudah kami lakukan upaya siang malam untuk menagih terus,” tuturnya.KBID-DJI

Related posts

Akhir Tahun 2019, Gubernur Khofifah Mutasi 20 Pejabat Pemprov Jatim

RedaksiKBID

Polda Siapkan 9 Titik Gerai Vaksinasi di Perbatasan Jatim-Jateng dan Banyuwangi-Bali

RedaksiKBID

Bantu Berantas Kejahatan Konservasi, Polda Jatim Terima Penghargaan dari Ditjen KSDAE

RedaksiKBID