KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pemodal Besar Masuk ke Sektor Ekonomi Kecil, Pelaku UMKM Terancam, Komisi A: Pemkot Harus Lakukan Pendataan dan Pengawasan

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mendapat pengaduan dari warung kopi dan toko kelontong karena pemilik modal besar mulai merambah ke bisnis kecil yang digeluti.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya harus melakukan pendataan, pengawasan dan pemanggilan terhadap adanya fenomena pemodal besar masuk ke sektor ekonomi yang selama ini digeluti oleh sektor pelaku UMKM.

Berdasarkan diskusi dengan Paguyuban Warung Kopi dan masukan dari akademisi di bidang ekonomi beberapa waktu lalu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menyebut saat ini ada fenomena arus modal besar merambah ke industri yang paling rendah, yakni warung kopi (warkop) dan toko kelontong. “Selama ini kita tahu bahwa warkop dan toko kelontong itu kan dikelola secara rumahan oleh pelaku-pelaku UMKM kita,” ujar Toni, panggilan Arif Fathoni, Senin (13/11/2023).

Sekarang ini, menurut Toni, banyak menjamur warkop nama tertentu yang ada hampir di seluruh kota Surabaya. Yang menarik, warkop ini ada di jalan-jalan besar atau protokol. Ini tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit.

Masuknya pemodal besar ke sektor ini tanpa berbadan hukum tentu akan membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Akhirnya, pemilik warkop rumahan akan tergerus oleh modal besar ini.

“Seharusnya pemilik modal besar ini masuk ke industri depot atau kafe, sehingga Pemkot Surabaya bisa menarik pajaknya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Yang jadi pertanyaan, apakah arus modal besar ini sudah berbadan hukum dan menjadi objek pajak?”tutur dia.

Selain itu, lanjut Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, pemilik modal besar juga masuk ke toko kelontong yang biasanya menjadi domain pelaku UMKM. Jenis usaha ini desainnya seperti toko kelontong pada umumnya, namun mereka buka 24 jam dengan stok barang yang tidak pernah susut.

Strategi bisnis mereka seperti toko modern, saling berdekatan, dan harga barang yang dijual sedikit di bawah toko kelontong yang dikelola secara tradisional.

Jika toh arus modal besar ini lalu masuk ke toko kelontong, ya mereka harus ke toko modern bersaing dengan Alfamart, Indomaret dan lain sebagainya. Jangan masuk ke yang paling kecil.

“Kalau toko modern hak dan kewajibannya diatur secara detail. Jika dua jenis usaha yang saya maksud ini masih belum diatur, ini tentu fenomena menarik yang harus dikaji lebih dalam,” jelas Toni.

Mantan jurnalis ini menegaskan, tidak boleh modal besar masuk ke bidang usaha yang selama ini digeluti oleh pelaku UMKM untuk menyambung hidup.

“Kalau dibiarkan tentu akan mematikan pelaku UMKM kita yang selama ini membuka usaha untuk bertahan hidup. Karena itu, kalau Pemkot Surabaya tidak segera melakukan pengawasan, tentu warung kopi rakyat atau toko kelontong rakyat yang selama ini dikelola untuk menyambung hidup lama-lama akan tergerus dan mati,” pungkas Toni. KBID-BE

Related posts

Jadi Saksi Kasus Jasmas, Baktiono: Armuji harus Jujur

RedaksiKBID

Cegah Penyebaran Virus Corona, Karang Taruna Balongsari Semprot Disinfektan ke Rumah Warga

RedaksiKBID

Angka Penderita DBD Tertinggi, Risma ‘Jemur’ Camat Tandes dan Wonokromo saat Apel PSN

RedaksiKBID