
KAMPUNGBERITA.ID – Sebanyak 14 ribu lebih PNS Kota Surabaya tetap tidak bisa dicairkan, karena harus menunggu adanya Surat Keputusan (SK) dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
“Selama belum ada SK dari Walikota, gaji ke 13 PNS tidak bisa dicairkan.”Ujar Wakil Walikota Surabaya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya.
Ia menjelaskan, persoalan gaji ke 13 memang sudah beberapa kali di bahas di dalam rapat paripurna, meski DPRD Kota Surabaya sudah mendorong gaji ke 13 PNS segera di cairkan, namun pencairan tersebut tetap harus persetujuan dari Walikota Surabaya.
Whisnu kembali mengatakan, pencairan gaji ke 13 tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk dirinya yang menjadi Wakil Walikota. Adanya pelimpahan wewenang, Kata Whisnu, atau kuasa hukum untuk menyetujui pencairan gaji ke 13 juga tidak bisa. “Yang pasti harus ada SK Walikota Surabaya baru gaji ke 13 bisa turun.”Terang Whisnu.
Sementata itu, Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mengatakan, anggaran untuk gaji ke 13 sudah dianggarkan dengan mengepras sejumlah anggaran yang tidak terlalu penting. Kalau anggarannya defisit mengapa Pemkot minta nambah, kita akan mengepras beberapa anggaran untuk supaya melunasi gaji ke 13.
“Nah surat sudah kita keluarkan tapi keputusan tunggu Walikota, ya jelas aja wong Walikotanya ga datang, kan masih diluar negeri.”Tegas Armuji.
Armuji menambahkan, rapat paripurna hari ini sebenarnya salah satunya untuk menggedok cairnya gaji ke 13. Tapi, kita (Dewan.Red) masih nunggu kehadiran Risma.
“Yah siapa.tahu nanti malam Risma sudah tiba di Surabay, dan Seni sudah bisa cair gaji ke 13.”Ungkapnya. KBID-DJI

