KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Penghapusan Aset Pasar di Tujuh Titik, Pansus Minta PD Pasar Surya Lengkapi Data

OPD Pemkot Surabaya dan Dirut PD Pasar Surya, Agus Priyo rapat pelepasan aset pasar di tujuh lokasi.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang membahas tentang Persetujuan Terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset Perusahaan Daerah Pasar Surya menggelar rapat perdana di ruang Komisi A, Selasa (19/2/2024).

Untuk penggalian data-data, Pansus mengundang Dirut PD Pasar Surya, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya.

Dirut PD Pasar Surya, Agus Priyo mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan persetujuan untuk pelepasan aset PD Pasar Surya yang telah beralih fungsi menjadi jalan dan balai serba guna agar pengelolaannya bisa dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

“Ada tujuh titik yang kami ajukan untuk dikembalikan ke Pemkot Surabaya.
Enam titik sudah menjadi jalan dan satu titik berubah fungsi menjadi balai serba guna di Ambengan Batu,” ujar dia.

Agus menjelaskan Pasar di Ambengan Batu itu sudah lama kosong dan saat ini dipakai untuk balai serba guna dan infonya sedang progress pembangunannya karena sudah dilepas.
“Yang bangun Cipta Karya,” tambah dia.

Agus memastikan di tujuh titik pasar yang diajukan untuk penghapusan tersebut memang sudah tidak ada aktivitas jual beli sejak 2014. Bahkan, Agus
sepakat anggota pansus untuk kroscek di lapangan agar bisa melihat secara langsung, bahwa apa yang dilaporkan PD Pasar Surya benar adanya .

Terkait info adanya pasar yang tak memiliki luasan, Agus menyatakan bukan tak punya luasan, tapi sepertinya dulu itu dari PKL-PKL langsung dikelolakan di PD Pasar Surya, sehingga tidak ada peraturan daerah (Perda) yang menyatakan bahwa luasannya itu berapa. Seperti di Pandegiling juga tak ada dan saat ini sudah jadi jalan.

“Pertama kali menjabat kan saya lihat dulu, ternyata ada beberapa pasar yang enggak jelas. Ya, kita perjelas. Kalau sudah jadi jalan kemudian perdanya masuk pasar kan enggak masuk akal,” terang dia.

Ke depan, Agus berharap PD Pasar bisa lebih tertata secara manajemen. Jadi kekayaan PD Pasar itu apa, wong sudah jadi jalan kok dibilang jadi pasar, kan enggak mungkin. “Kami mengajukan pelepasan itu saja,”tandas dia.

Dengan rencana pelepasan aset itu, lanjut dia, maka jumlah pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Surya tinggal 64 pasar dan itu masih beraktivitas.  Sebelumnya yang ada di bawah naungan PD Pasar Surya ada 81 pasar, kemudian berubah menjadi 74, dan kini tinggal 64 pasar.

Sementara Kepala
Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, SH. MH menyampaikan dari tujuh titik yang diajukan, enam titik sudah berupa jalan.

Dia mengakui, ada beberapa pasar, tapi secara realita tidak ada. Ada patoknya PD Pasar Surya tapi tak ada aktivitas .Yang dilakukan itu bisa ada klasifikasi menghapus, tapi dirinya tidak tahu alur ceritanya PD Pasar Surya mengajukan permohonan penghapusan.

“Dengan kondisi seperti itu, menurut saya untuk cari kebenaran, bukan titik utamanya, tapi penghapusan. Seharusnya sejak tak ada aktivitas itu sudah diajukan penghapusan, ” imbuh dia.

Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Vyka Anggradevi Kusuma, S.STP menuturkan sebelum PD Pasar Surya mengajukan penghapusan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan OPD terkait, apakah benar aset tersebut telah beralih fungsi sebagai jalan.

“Fakta di lapangan memang sudah berubah fungsi sebagai jalan, bahkan sudah masuk Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah) PU,” jelas dia.

Wakil Ketua Pansus, Rio Pattiselanno.@KBID-2024.

Wakil Ketua Pansus, Rio Pattisilanno menyebut ada tujuh titik pasar yang dilakukan penghapusan aset. Yakni Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Pandegiling, dan Pasar Ambengan Batu yang kondisinya dalam progress pembangunan.

“Yang enam pasar terkait pengalihan sebagai jalan umum, sementara yang satu telah terbangun balai serba guna,”ujar Rio, Selasa (19/11/2024)

Politisi PSI ini menegaskan, bahwa Pansus masih ingin memperdalam keberadaan tujuh titik pasar tersebut karena ternyata data yang diserahkan tidak mencantumkan keterangan soal luasan lahan.

“Data yang diberikan ke kami ternyata keterangan luasannya dari BPN masih kosong. Maka kami belum bisa menanggapi, apakah setuju atau tidak, karena barangnya masih belum jelas. Ukurannya harus jelas, jangan kosong,”ungkap dia.

Menurut keterangan dari PD Pasar Surya, lanjut Rio, dari Perda Nomor 1/ 1999 memang modelnya kosong. Tetapi karena ini melepas aset, maka harus diteliti dan ditelaah secara hukum dengan benar.

“Maka pada pertemuan berikutnya, kita akan mengundang Dinas PU agar bisa menjelaskan secara detil, luasannya itu seperti apa. Sehingga kolom-kolom kosong ini bisa terisi. Karena kelengkapan data-data ini akan menjadi dasar bagi pansus untuk memutuskan apakah setuju atau tidak,” jelas dia.

Terkait enam titik pasar, diakui Rio, yang jadi sorotan pansus adalah kalimat “beralih fungsi kembali sebagai jalan“. Ini artinya, sebelum menjadi pasar, aset itu adalah jalan.

“Ini kita tanyakan dan mereka enggak bisa menjawab dan akan dijelaskan pada pertemuan kedua minggu depan,” ucap dia.

Paling tidak dalam pembahasan perdana ini, kata Rio, cukup komprehensif dan ada hasil yang dicapai. YA, paling tidak kejelasan semakin terbuka, sehingga akhirnya nanti terang benderang dan bisa menjadi dasar pansus mengambil keputusan setuju atau tidak setuju. Lantaran hasil kesimpulan dari PD Pasar Surya terhadap enam pasar itu diteguhkan juga oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

“Makanya, tadi kan kita terus bertanya dan minta klarifikasi ‘mana telur mana ayam‘. Masak membangun dulu baru izin. Masak juga sama seperti ini, sudah dibebaskan kemudian dibangun. Kalau dibebaskan kan berarti di jalan, kalau dibangun berarti bangunan. Bahkan ada candaan lebih baik minta maaf dari pada minta izin,” ungkap dia.

Lebih jauh, menurut Rio, ini (minta maaf dari pada minta izin) bisa menjadi preseden buruk, jika dibudayakan juga di urusan pemerintahan.
Karena itu, kata Rio, pansus akan melakukan sidak lapangan.

“Pada rapat mendatang Pansus akan mengundang Camat/Lurah Tambaksari agar permasalahannya bisa menjadi semakin jelas. Karena prosesnya sudah 14 tahun, sementara Dirut PD Pasar dan juga Bagian Hukum juga orang baru. Masalah aset ini historinya tidak boleh putus,” tegas dia.

Ditanya soal target pansus menyelesaikan pelepasan aset ini, Rio menyatakan batas waktunya tetap 60 hari. Namun dia berharap sebelum batas waktu itu pansus sudah bisa menyelesaikan. “Karena itu, kita minta kepada mereka datanya harus jelas dan lengkap, karena kita tak mungkin mengambil keputusan tanpa data,” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Komisi A DPRD Surabaya Tak Keberatan Kenaikan Tarif Parkir Progresif di Park and Ride

RedaksiKBID

Banyak Diprotes, Pansus Ubah Rekayasa Nama Jalan Gunungsari

RedaksiKBID

Peringati HPN 2020, Bacabup Sidoarjo Kelana Cangkruk Bareng Wartawan

RedaksiKBID