KAMPUNGBERITA.ID – Rendra Hadikurniawan (39 tahun) warga Taman Paris Blok B 3/33, Gedangan, Sidoarjo, diamankan Polres Mojokerto lantaran diduga mengunggah vlog berisi ujaran kebencian dan penistaan agama, Kamis (26/4). Dalam unggahan videonya, Rendra menghina Nabi Muhammad SAW dan umat Islam lainya.
Selang beberapa saat usai viral, Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap Rhendra Handikurniawan yang menyebar ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M. Fery mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait video di media sosial yang viral tentang ujaran kebencian terhadap agama.
Selanjutnya, pihaknya bersama Kasat Intel dan Kabagops serta Kasat Sabhara kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.
“Informasinya keberadaan pelaku di Trawas kami lakukan penangkapan kemudian diamankan di Polres Mojokerto,” ujarnya.
Usai di tangkap, petugas kemudian melakukan interogasi terkait perbuatannya video rekaman yang diduga penodaan agama yang telah viral di media sosial.
“Pelakunya langsung dibawa ke Polda Jatim didampingi Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata,” ungkapnya
Ferry yang juga ikut mengawal pelaku ke Polda Jatim tersebut menuturkan berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku beragama Islam. Adapun motif pelaku membat video yang mengandung ujaran kebencian terhadap agama itu didasari bisikan yang diperolehnya.
Dalam rekaman video viral dimedsos pelaku telah menjelek-menjelekkan Nabi Muhammad yang juga menjelek-menjelekkan umat Islam dan lainnya.
“Alasan pelaku melakukan hal itu yakni mempunyai penglihatan lain bahwa yang dia sampaikan itu benar,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini Rendra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tiba di Mapolda pada 14.30 WIB dan langsung kita melakukan penangkapan sekaligus juga penahanan. Resmi hari ini kita melakukan penahanan. Kalau sudah ditahan berarti sudah tersangka,” katanya di Mapolda Jatim.
Frans menjelaskan, penangkapan dan pengejaran dilakukan aparat kepolisian berdasarkan laporan yang banyak masuk dari masyarakat. Laporan banyak dilakukan masyarakat lewat pesan di media sosial dan lain sebagainya. Ada juga laporan dari GP Ansor Sidoarjo yang langsung mendatangi Mapolresta Sidoarjo.
Frans mengaku, polisi secara cepat melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ingin video tersebut malah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Untuk skala prioritas dalam rangka mencapai keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.
Frans mengungkapkan, saat ini aparat kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti. Di antaranya, video penghinaan yang diunggah Rendra dalam akun media sosialnya. “Adalah posting-an Facebook yang ada, kemudian Instagram, dan sebagainya yang sudah kita amankan,” kata Frans.
Frans menegaskan, saat ini polisi belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan waras atau mengalami gangguan jiwa. Namun, jika dilihat dari video yang diunggah, yang bersangkutan merekamnya sambil mengendarai mobil, semestinya yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.
“Kalau orang gila gak mungkin bawa mobil. Ini bawa mobil sambil selfie sambil merekam. Tapi proses akan tetap kita lakukan pemeriksaan,” kata Frans.
Frans juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ada lagi melakukan penghinaan-penghinaan, apalagi terhadap suatu agama. Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan bermedia sosial dengan baik.
“Dan semoga tidak ada lagi yang menjadikan ini permasalahan menjadi sesuatu yang menjadi polemik dalam masyarakat,” ujar Frans.KBID-NAK