KampungBerita.id
Headline Teranyar

Penyelundupan Ratusan Satwa Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak

Petugas menunjukan satwa yang berhasil diamankan.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi melalui pelabuhan tanjung perak Surabaya.

Adapun rinciannya, 6 ekor burung Kakak Tua Jambul Putih, 19 burung Nuri Tanimbar, 313 burung Jalak Rio-rio, 10 ekor burung Merpati Hitam Sulawesi dan 285 ekor kura-kura.

“Jumlahnya ada 633 ekor burung dan kura-kura. Dari ratusan hewan tersebut ada yang dilindungi yaitu burung Kakak Tua Putih dan burung Nuri Tanimbar,” kata M. Musyaffak Fauzi, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Selasa (2/3/2021).

Terkait burung yang dilindungi, lanjut Musyaffak, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk segera melepas liarkan ke habitat aslinya.

“Kalau untuk burung-burung yang lain nanti kita juga nunggu hasil kordinasi dengan pihak BKSDA. Tapi burung yang di lindungi ini harus sesegera mungkin dilepas liarkan untuk menjaga dari kepunahan,” terangnya.

M. Musyaffak Fauzi menerangkan, penggagalan penyelundupan burung dengan nilai sekitar Rp 150 juta itu bermula dari adanya informasi. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami bekerja sama dengan Reserse Kriminal Polres Tanjung Perak untuk melakukan pemeriksan,” katanya.

Hasil pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah kapal KM. Dharma Rucitra dari Makasar. Dari sudut ke sudut kapal tersebut tak luput dari pemeriksaan, hingga akhirnya petugas menemukan sebuah truk yang ada di dalam kapal tersebut.

“Karena yang memeriksa ini pakar semua, langsung diberikan kode tertentu sehingga burung-burung tersebut berbunyi. Dan ternyata, ratusan burung itu berada di tiga truk dan disembunyikan di bagian belakang kursi sopir,” Jlentrenya.

Musyaffak menambahkan, ratusan burung itu kemudian di amankan dan ada lima orang uang dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. “Sejak bulan Januari sampai Februari kita berhasil menggagalkan sebanyak 9 kali,” katanya.

Apabila terperiksa nanti terbukti salah, maka di jerat pasal 88 UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan hukumannya maksimal 2 tahun. “Ini karena tidak ada surat-surat resmi,” pungkasnya. KBID-RUR

Related posts

Percepat Vaksinasi, Polrestabes Surabaya Luncurkan 24 Unit Mobil Vaksin Merdeka

RedaksiKBID

Puluhan Pelajar dan Santri Tulis Surat Pegon untuk Presiden Jokowi

RedaksiKBID

Wali Kota Surabaya Sepakat Persebaya Bisa Sewa GBT dan G10N

RedaksiKBID