
KAMPUNGBERITA.ID-Rencana Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPn) menjadi 12 persen, menuai kritikan tajam dan penolakan dari berbagai kalangan.
Pasalnya, kenaikan PPn yang dijadwalkan berlangsung per 1 Januari 2025 tersebut, tidak didukung dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini.
Bahkan, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) daya beli masyarakat terus menurun sejak setahun terakhir. Kenaikan PPn dinilai akan memperburuk kondisi ekonomi warga dan dunia usaha.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif berharap pemerintah meninjau kembali rencana tersebut. Karena, kondisi riil di lapangan saat ini hampir semua harga barang, terutama kebutuhan pokok mengalami kenaikan.
Di Surabaya, menurut politisi PKB ini, masyarakat, pedagang, dan pengusaha semua itu mengeluhkan fluktuasi harga yang makin tidak terjangkau.
“Sik talah rek, mbok ambekan disik, mari digempur pandemi Covid (Sebentar dululah, mbok biar bernafas dulu, habis diterpa pandemi Covid),”ungkap dia.
Afif yang juga mantan Ketua PC GP Ansor Surabaya menyatakan, pemerintah masih memiliki waktu untuk tidak melaksanakan kenaikan PPn yang katanya sudah diundangkan di Komisi XI DPR RI. Sebab, kata dia, pembuatan undang-undang soal kenaikan PPn waktu itu tidak dalam kondisi ekonomi yang terjadi saat ini.
“Kan masih bisa direvisi, kasihan masyarakat kalau dipaksakan,” tandas dia.
Gus Afif, sapaan akrabnya, optimistis Pemerintahan Prabowo bisa melihat kondisi ini secara riil dan tidak akan memaksakan kebijakan yang memberatkan masyarakat.
“Semoga klir sebelum 1 Januari. Jadi warga dan pelaku usaha bisa tenang menjalani hidup meski dengan PPn 11 persen pun tetap masih menjadi beban,”pungkas dia.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi B dari Fraksi PDI-P, Baktiono. Terkait rencana kenaikan PPn 12 persen, menurut dia, memang
Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan, tapi kewenangan itu jangan digunakan sewenang-wenang. Karena untuk membuat kebijakan-kebijakan baru itu harus ada kajian atau survei lebih dahulu,
baik ke masyarakat atau ke perusahaan-perusahaan yang akan terdampak dengan pajak tersebut.
“Seharusnya lebih memaksimalkan dan menutup kebocoran- kebocoran dengan sistem perpajakan yang baru,”ungkap Baktiono.
D mengatakan, sampai saat ini, sistem pajak yang diterapkan oleh pemerintah adalah Self Assessment System atau besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak sendiri.
“Kalau sistem yang dipakai ini
(Self Assessment Sistem), maka patut kita curiga. Karena sistem ini adalah sistem kolusi atau kolusif, bagaimana mereka bisa menghitung pajak sendiri oleh perusahaan atau mereka yang terkena pajak. Jadi harus diperbaharui dengan sistem yang baru, ” tegas Baktiono.
Lebih jauh, dia menjelaskan, untuk mengantisipasi kolusi, sistemnya harus diubah dengan sistem online atau sistem IT menurut perkembangan zaman sekarang dan melibatkan warga masyarakat luas agar titipan-titipan pajak dari warga masyarakat disampaikan ke pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan sebenarnya, bukan berdasarkan perkiraan yang dimonitor oleh petugas-petugas pajak sendiri.
“Saya rasa pemerintah jangan menaikkan PPn 12 persen, tapi sistemnya yang harus diubah, pengawasannya diperketat hingga bisa dinikmati oleh masyarakat luas dengan tarif yang sama seperti sebelumnya,” tutur Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya ini.
Kalau dipaksakan, dampaknya apa? Baktiono menegaskan, selain bisa menurunkan pendapatan pajak itu sendiri, warga masyarakat juga tentu akan menaikkan harga-harga. Apalagi, saat ini untuk proses produksi juga tidak sebagus yang diharapkan, mengingat persaingan dengan luar negeri cukup ketat, dan harga di luar negeri pun tidak mahal.
“Karena itu bagaimana dengan tarif pajak yang sama, bisa meraih pajak yang maksimal. Memang perhitungan di atas kertas bisa naik dengan sistem itu, tapi juga harus dilihat bagaimana nanti partisipasi masyarakat untuk membayar pajak tersebut. Kalau partisipasinya menurun, bahkan juga penjualan menurun, maka dampaknya perekonomian tidak malah bagus di tahun 2025,” pungkas dia. KBID-BE

