
KAMPUNGBERITA.ID-Sekitar 22 kepala keluarga (KK) yang menghuni perkampungan di Bundaran Taman Pelangi dipastikan bakal direlokasi. Karena di kawasan itu akan ada proyek underpass untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo ketika dikonfirmasi Senin (6/11/2023) mengatakan, pada intinya warga yang menghuni perkampungan di kawasan Bundaran Taman Pelangi tidak keberatan direlokasi, asal mendapat ganti untung yang layak. Karena lingkungan perkampungan tersebut memang terisolasi atau terjepit oleh dua jalan raya yang lalu lintasnya sangat padat.
“Warga memang inginnya direlokasi. Kenapa demikian? Karena setiap bangun pagi dan akan belanja sayur warga harus ada menyeberang jalan yang lalu lintasnya cukup padat dan sewaktu waktu bisa mengancam nyawa mereka, “ujar Agoeng.
Selain itu, lanjut dia, perkampungan yang terkepung jalan raya itu udaranya kurang sehat. Artinya, polusi udara yang cukup tinggi ini kurang baik bagi kesehatan warga.
Politisi senior Partai Golkar ini wanti-wanti agar jangan ada lagi yang namanya calo dalam proses pembebasan nanti.
“Pembagian ganti untung ini harus diberikan langsung kepada warga. Tidak ada orang (calo) di tengah-tengah mereka,” tandas dia.
Lebih jauh, dia menegaskan, Pemkot Surabaya harus secepatnya melakukan pembebasan lahan milik warga tersebut.
Karena kalau pemkot tak membebaskan pada 2024, maka pengerjaan proyek underpass yang menelan anggaran Rp 81 miliar itu bakal tertunda dan baru terealisasi pada 2026.
“Makanya, harus dilakukan pembebasan secepatnya, mengingat ini kebutuhan nasional,”ungkap dia.
Agoeng menyampaikan, adanya proyek underpass ini harus ditangkap Pemkot Surabaya dan harus dilaksanakan. Karena kalau tidak, proyek tersebut akan lewat.
Yang pasti, proyek tersebut sangat vital untuk mengatasi kemacetan di kawasan Bundaran Taman Pelangi yang terjadi setiap hari.
Proyek pembangunan jalan penghubung di kawasan Bundaran Taman Pelangi itu rencananya akan dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sedangkan biaya untuk pembangunannya sendiri dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan pembebasan lahannya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya.
“Ini proyek yang dibiayai APBN, makanya Pemkot Surabaya harus secepatnya membebaskan lahan tersebut. Apalagi warga juga tak keberatan. Jadi, lahan-lahan yang tidak efektif kita drop dan kita pindahkan untuk pembebasan lahan di underpass,” beber dia.
Dia mengaku, sampai sekarang Komisi C belum mendapatkan maket pembangunan underpass. Agoeng berpikir akan sama dengan underpass di Jalan Mayjen Sungkono, lurus. “Setahu saya kalau kendaraan dari arah Wonokromo yang akan ke Jemursari lewat atas, sedangkan yang ke arah Waru lurus lewat bawah (underpass), ” pungkas dia.KBID-BE

