KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

PT Unicomindo Ultimatum Pemkot Surabaya Soal Pembayaran Utang Rp 104 M, Baktiono: Ini Kasus Lama, Telusuri Sejarahnya

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Sengketa proyek incinerator atau instalasi pembakaran sampah antara PT Unicomindo Perdana dan Pemkot Surabaya kembali memanas. Ini setelah kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong secara resmi melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemkot Surabaya terkait pembayaran hak perusahaan senilai Rp 104.241.354.128 yang hingga kini belum diselesaikan.

Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 tersebut diserahkan sebagai bentuk desakan agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti penyelesaian kewajiban yang menurut pihak PT Unicomindo telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Persoalan ini sebenarnya telah dihearingkan di Komisi B 13 April 2026, Pemkot Surabaya dan DPRD disebut telah menyepakati akan segera menggelar pembahasan untuk menyelesaikan hak PT Unicomindo. Namun hingga memasuki Juli 2026, pertemuan yang dijanjikan tersebut belum juga terealisasi.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyebut Komisi B memang belum mengambil keputusan terkait polemik proyek pembangunan incinerator di TPS Keputih. Dia menegaskan, sebelum menentukan sikap, Komisi B memilih menelusuri sejarah proyek tersebut dengan meminta keterangan dari para pejabat yang mengetahui proses pengadaan mesin hingga pengelolaannya. “Pendalaman soal sejarah proyek tersebut memang harus dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan proyek pengadaan mesin incinerator yang dibangun sejak masa pemerintahan almarhum Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro, ” ujar dia.

Baktiono menyebut hasil hearing di Komisi B sebelumnya telah merekomendasikan agar sejumlah pejabat yang memahami sejarah proyek pembangunan incinerator dihadirkan dalam forum DPRD. Namun hingga kini agenda tersebut belum terealisasi. “Ya, kami ingin menghadirkan pejabat-pejabat yang mengetahui sejarah incinerator. Mereka yang memahami bagaimana awal mula proyek ini, sehingga kami tidak keliru dalam mengambil keputusan terhadap persoalan ini, “ungkap dia.

Lebih jauh, politisi senior PDI-P menyebut Komisi B tidak ingin terburu-buru menyimpulkan persoalan tanpa mendengar penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat sejak awal pembangunan incinerator.

Ditanya soal kuasa hukum PT Unicomindo yang telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Pemkot Surabaya, Baktiono menilai langkah tersebut merupakan bagian dari hak hukum masing-masing pihak. Menurut dia, Pemkot sebenarnya juga memiliki dasar dan alasan terkait belum dimanfaatkannya incinerator sejak proyek tersebut dibangun.” Ya, silakan saja, itu hak mereka. Pemkot tentu juga mempunyai resume dan alasan-alasan terkait incinerator yang hingga saat ini belum dimanfaatkan,” tandas dia.

Karena itu, Komisi B tetap berpegang pada hasil rapat yang telah disepakati dan akan melanjutkan proses pendalaman sebelum memberikan rekomendasi.
Selain pejabat teknis, lanjut Baktiono, Komisi B juga membuka kemungkinan mengundang para mantan Wali Kota Surabaya sebelum era Eri Cahyadi, termasuk Bambang DH dan Tri Rismaharini untuk memberikan kesaksian agar kasus ini terang benderang. Kehadiran mantan kepala daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang pernah diambil berkaitan dengan keberadaan incinerator Keputih. “Jadi, baik DPRD maupun pemerintah yang sekarang harus memahami riwayatnya lebih dahulu. Setelah semua informasi terkumpul, baru bisa ditarik kesimpulan,” tandas dia.

Meski demikian, lanjut dia, hingga kini belum ada jadwal pasti terkait pemanggilan para mantan Wali Kota tersebut. Komisi B masih mengumpulkan berbagai informasi sekaligus menyesuaikan waktu para pihak yang akan diundang.

Lebih jauh, Baktiono menyampaikan, dalam proses penelusuran, Komisi B menerima informasi bahwa fisik mesin incinerator ditengarai sudah tidak berada di lokasi semula.”Informasi yang kami terima, barangnya sudah tidak ada. Kalau nanti bicara soal penyerahan, bentuknya seperti apa juga belum diketahui. Karena itu, kami masih terus mencari informasi yang lebih lengkap,” tegas dia.

Dia menambahkan, pendalaman dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian DPRD dalam menyikapi persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurut dia, seluruh kebijakan yang pernah diambil oleh pemerintahan sebelumnya juga perlu dihormati sebagai bagian dari proses pembangunan Kota Surabaya. “Ya, kami ingin melihat persoalan ini secara utuh. Semua Wali Kota terdahulu telah berkontribusi membangun Surabaya, sehingga setiap kebijakan harus dipahami konteks sejarahnya sebelum diambil keputusan,” tutur dia.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa selama 30 tahun berganti-ganti Wali Kota tidak ada yang berani membayar? ” Ini yang harus kita telusuri. Ada apa sebenarnya dengan proyek incinerator ini,” tanya Baktiono.KBID-BE

Related posts

Usai Upacara Hari Sumpah Pemuda, Gubernur Khofifah Salami Komandan asal Papua

RedaksiKBID

Susunan Fraksi Terbentuk, Pimpinan Sementara Minta Semua Konsolidasi dan Rapat Internal untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat

Baud Efendi

Ratusan Rumah Retak Akibat Pembangunan Apartemen, Dewan Pertanyakan Kajian Pemkot Surabaya

RedaksiKBID