KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kabupaten Bojonegoro gelar rapat paripurna terkait penetapan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD)2023.
Rapat di pimpin Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar dan di dampingi Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto, Mitro’atin dan Sahudi.Rapat juga di hadiri Bupati Bojonegoro beserta jajaranya.
Mitro’atin Wakil Ketua DPRD menyampaikan laporan Badan Anggaran terkait KUA, PPAS serta APBD 2023 sudah merupakan kesepakatan bersama antara Banggar DPRD Bojonegoro dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Bojonegoro. Juga sebagai dasar dalam rancangan peraturan daerah APBD 2023.
Anggota Banggar DPRD Lasuri juga menyampaikan bahwa jika usulan awal dari Eksekutif besarnya belanja KUA PPAS 2023 adalah Rp. 7,2 Triliun, setelah pembahasan antara Banggar dan tim Anggaran Pemerintah Daerah Bojonegoro akhirnya di sepakati KUA, PPAS tahun 2023 Rp.6,7 Triliun.
“Belanja Rp.7,2 Triliun itu tidak rasional karena di paksakan, defisitnya terlalu besar,” ucap Lasuari.
Lasuari juga menambahkan Implikasinya adalah harus ada pengurangan pada pos belanja sebesar Rp.550 miliar karena defisitnya menjadi hanya Rp 2,1 Triliun.
“Untuk rencana pendapatan daerah tetap di angka Rp.4,5 Triliun lebih,”katanya.
Secara garis besar pendapatan Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp.4,6 Triliun, sementara belanja Rp.6,2Triliun dan pembiayaan sebesar Rp.500 Miliar sehingga total belanja sebesar Rp.6,7 triliun, sehingga defisit Rp.2,1 Triliun. Defisit anggaran ditutup dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2022 yang di perkirakan sebesar Rp.2,1 Triliun. HMS-JUP