KAMPUNGBERITA.ID – Anwari (35), pemilik provider Turbo Net mengalami perlakuan cukup menyakitkan. Dia ingin memasang bendera Merah Putih pada tiang rooftop atau area bubungan di atas atap sebuah ruko yang disewanya di kawasan perumahan elite di Surabaya Barat, tapi diduga dihalang-halangi oleh tujuh orang satpam.
Bahkan, Anwari sempat terjadi adu mulut dengan satpam perumahan elite tersebut.
“Saya mau memasang bendera Merah Putih, tapi dilarang oleh satpam. Disuruh mengajukan izin dulu ke pengembang. Bahkan, oknum satpam tersebut juga berkata dengan nada kasar kepada saya ” Kamu bukan Indonesia asli”. Lantas saya jawab memang saya keturunan Cina, tapi saya Indonesia, ” tegas dia.
Yang dia sesalkan, sebagai perumahan elite kok bisa mereka membuat aturan-aturan yang bertentangan dengan hukum di negara ini. “Saya khawatir jika melakukan ini terus menerus seperti terpisah dari negara Indonesia, ” tutur dia.
Anwari mengaku sedih melihat kondisi ini terjadi di dalam NKRI. “Bendera Merah Putih bisa dikibarkan di manapun di wilayah Indonesia. Lha ini di perumahan kok malah dilarang,” tegas dia.
Selain persoalan dugaan pelarangan pemasangan bendera, satpam perumahan elite tersebut juga berkali kali melakukan penghadangan terhadap karyawan Turbo Net yang akan melakukan perbaikan atau aktivitas lain di rumah pelanggan di perumahan elite tersebut. ” Atas insiden yang tak mengenakkan itu saya akhirnya minta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Masyarakat (LBH RKM) untuk melakukan pendampingan, “ujar dia seraya menambahkan peristiwa ini terjadi pada 15 Oktober 2021 dan akibat penghadangan tersebut dirinya didampingi LBH RKM melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Jumat (3/12/2021)
Sementara itu Humas and Consultant (Konsultan Hubungan Masyarakat) LBH RKM Nanang Sutrisno, menjelaskan, bahwa pihaknya diminta bantuan untuk melakukan pendampingan teknisi Turbo Net. Justru salah satu teman dari LBH RKM, Bagus Andre yang menjalankan tugas pendampingan malah mendapatkan perlakuan tidak baik oleh satpam, Jumat (3/12/2021). Padahal, mereka datang ke sana sebagai respons dari pengaduan pelanggan. Kalau tak ada respons, pihaknya tidak akan ke sana.
“Tapi ketika tahu dari Turbo Net, maka dihalang-halangi. Saya heran, teman saya sudah menjelaskan kepada satpam kalau dia advokat/pengacara (LBH RKM) yang dilindungi hukum, untuk melakukan pendampingan. Teman saya disuruh minggir, bahkan didorong sampai terjatuh dan tertimpa motor,” tutur dia.
Dia menambahkan, bahwa sebelum – sebelumnya sudah pernah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh pihak satpam perumahan tersebut. Sehingga dari provider meminta bantuan dari LBH untuk melakukan pendampingan.
“Kami juga sudah pernah berkirim surat ke manajemen perumahan elite tersebut, namun sampai saat ini tidak ada respons baik. Sehingga, kami tidak bisa bertemu secara tatap muka,” jelas dia.
Langkah selanjutnya, kata Nanang, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dan korban sudah divisum RS Bhayangkara. “Saat ini masih proses visum. Selanjutnya kami berharap bisa terbit LP, sehingga kasus ini bisa ditindaklanjuti aparat kepolisian. Bukti- bukti rekaman video ada dan akan kita serahkan ke polisi, ” tandas dia.
Soal pemasangan bendera, lanjut Nanang,merupakan bentuk peringatan yang dilakukan Anwari bahwa di Indonesia tak ada yang namanya kawasan khusus. Semua berlaku undang- undang dan aturan yang sama. “Kalau ada aturan khusus yang membuat sendiri ini kan bahasanya Pak Anwari separatis. Artinya memisahkan diri, bukan bagian dari Indonesia. Ini yang perlu diingatkan agar kejadian ini tak terulang lagi, ” ungkap dia.
Kepala BPB dan Linmas Pemkot Surabaya Irvan Widyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, kejadian itu jangan dihubungkan dengan bendera, “Ada masalah apa, cek dulu, ” imbuh dia.KBID-BE/DJI