KampungBerita.id
Headline Surabaya Teranyar

Sejumlah Hotel Berbintang Nekad Buang Limbah di TPS Kayoon, Komisi C Mencak-mencak

Limbah Hotel
TPS Kayon menjadi tempat pembuangan limba B3 sejumlah hotel di Surabaya.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Sejumlah hotel berbintang di Surabaya mayoritas bekerjasama dengan vendor atau pihak ketiga dalam mengelola pembuangan limbah atau sampah. Karena itu, pihak hotel tidak melakukan monitoring, sehingga tak tahu kemana sampah itu dibuang.

Ini sangat disayangkan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya. Karena berdasarkan laporan warga di daerah Jalan Kayoon dan juga hasil sidak Komisi C, Jumat (17/9/2021) ditemukan fakta sejumlah hotel berbintang nekad membuang sampah di TPS Kayoon.

“Dari penelusuran kita, ternyata yang membuang ke TPS ini adalah sejumlah hotel. Barangnya ada dan juga pengakuan dari penjaga TPS yang menyebut nama-nama sejumlah hotel. Pengelolaan limbah hotel ini rata-rata menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, kecuali ada satu hotel yang kerja sama dengan RW. Tapi tetap tak boleh membuang limbah di TPS, ” ujar Baktiono usai hearing dengan sejumlah hotel berbintang dan dinas terkait, Senin (20/9/2021).

Karena ini masalah internal pihak ketiga dan hotel, lanjut dia, Komisi C menyarankan kepada hotel-hotel agar ketika melakukan MoU (nota kesepahaman) dengan pihak ketiga harus dipertegas kembali dan ada klausul yang melarang untuk membuang sampah tidak pada tempatnya. Artinya harus dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.

Untuk itu, tandas Baktiono, Komisi C minta asisten II Pemkot Surabaya untuk mengumpulkan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan anggotanya yang ada di Surabaya untuk sosialisasi terkait permasalahan limbah dan permasalahan lainnya, agar kota Surabaya tetap dijaga keindahan dan kebersihannya seperti yang sudah dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi.

Apa Komisi C juga akan memanggil pihak ketiga? Politisi senior PDIP ini menegaskan, terkait MoU dengan pihak ketiga, saat ini Komisi C memberi kesempatan kepada pihak hotel untuk menyelesaikannya. “Kami (Komisi C, red) hanya bertugas mengawasi, terutama permasalahan limbah di TPS, dengan DLH dan DKRTH. Kami juga akan menugaskan Satpol PP untuk mengawasi dan menjaga TPS-TPS yang rawan jadi pembuangan limbah. Para pembuang itu rutin setiap jam 22.00 membuang limbah di TPS. Tapi saya yakin sejak ada temuan itu mereka tak berani lagi membuang limbah di TPS ,” ungkap dia.

Bagaimana jika masih terjadi pembuangan limbah di TPS? Baktiono menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak hotel. ” Karena kita berhubungan dengan pihak hotel dan tak ada urusan dengan pihak ketiga, ” tandas dia.

Lebih jauh, Baktiono mengimbau, tidak hanya hotel yang dilarang membuang limbah di TPS, tapi tempat usaha lainnya seperti mal, restoran atau pasar juga dilarang . Karena berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014, bahwa TPS hanya untuk nampung limbah rumah tangga. Sementara kalau untuk mal, hotel, restoran harus menyediakan IPAL dan menyediakan pemilahan sampah, kemudian dibuang di TPA Benowo.
“Kalau untuk limbah B3 ada aturannya sendiri dan itu harus mereka yang bersertifikat yang bisa membawanya. Lantaran limbah B3 itu sangat berbahaya. Limbah ini harus dibuang ke suatu tempat untuk diolah dan dinetralkan. Pemkot Surabaya sendiri masih belum punya tempat pengolahan limbah B3, ” tandas dia.

Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati menambahkan, apakah ini bentuk pengawasan Pemkot Surabaya yang tak maksimal atau memang tak tahu. Sehingga tak bisa mencermati pelanggaran yang terjadi dan dilakukan hotel-hotel berbintang.

Sekretaris Komisi C,Agoeng Prasodjo sangat menyayangkan pihak hotel ketika menjalin MoU dengan pihak ketiga, pasrah.

“Mungkin pihak ketiga membuang ke TPS Kayoon. Kalau tiap hotel sehari 4 tas kresek besar, ya lumaya banyak. Pak Nyoto sudah 8 tahun jadi penjaga TPS Kayoon, tapi ada temuan ini tiba- tiba dipulangkan ke Tulungagung. Ini pasti ada rangkaiannya, ” kata politisi Partai Golkar ini.

Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, kalau soal pembuangan sampah, kalau dari sisi amdalnya, pada awal para pelaku usaha itu sudah mencantumkan bahwa mereka wajib membangun tempat sampah. Kemudian dalam pelaksanaanya tentu kewajiban itu harus dipenuhi, termasuk di dalamnya pengelolaan air limbah, TPS B3.

Terkait pengelolaan sampah ini sendiri, Yayuk panggilan Maria Theresia Ekawati Rahayu, melihat problemnya adalah kerja sama antara pelaku usaha (hotel) dengan pihak ketiga yang tidak dimonitor. Sehingga sepertinya menjadi lepas, kemana membuangnya.

“Kalau mendengar penjelasan dari pihak hotel, sebenarnya mereka sudah kerja sama dengan pihak ketiga dan tahunya sampah dibuang ke TPA Benowo. Tapi faktanya pihak hotel tidak mengontrol, sehingga tidak tahu pasti kemana sampah ini. Ya, harapan kami pelaku usaha melakukan monitoring tehadap kerja sama yang sudah dilakukan dengan pihak ketiga. Seperti yang disampaikan Komisi C bahwa kebersihan lingkungan di Surabaya bisa terjaga, ” tutur dia

Yayuk juga menyampaikan, Pemkot Surabaya sudah memberikan sanksi administrasi terhadap tiga hotel, yakni Hotel Wyndam, Hotel Narita dan Hotel Sahid, yang belum memiliki pengolahan limbah B3. Tapi karena ada aturan baru, Hotel Wyndam menjadi kewenangan menteri, dan Hotel Narita menjadi kewenangan Gubernur. ” Karena ada hitung-hitungannya. Kalau sekian kamar jadi kewenangan siapa dan seterusnya,”pungkas dia.

Haris, penjaga TPS Kayoon mengaku selama bertahun-tahun vendor hotel membuang sampah di TPS Kayoon, baik sampah kering maupun basah. Kemudian oleh Nyoto, juga penjaga TPS Kayoon, sampah basah (dapur) dipilah. Nasi-nasi bekas dikumpulkan dan dijual ke peternak bebek. Sedangkan sampah kering dibawa vendor. ” Sampah itu dari hotel mana saja, saya tidak tahu persis. Yang tahu pak Nyoto,” jelas dia.

Saiful, perwakilan JW Marriott Hotel menyatakan untuk limbah makanan sudah dipilah semua dan disiapkan tempatnya.

“Kalau sampah basah dan kering itu dikelola pihak ketiga. Infonya sih dibuang ke TPA Benowo, tapi coba kita akan cek lagi apa benar dibuang ke situ, ” tandas dia.

Iwan, perwakilan Hotel Harris Gubeng juga mengakui jika sampah di hotelnya sudah dipilah, sampah kering dan basah. “Di malam hari kita kerja sama dengan CV Fadilah Karya yang akan mengatur pembuangan sampah ke TPA Benowo.” jelas dia. KBID-BE

Related posts

Sukses Pimpin Bojonegoro, Bupati Anna Muawanah Raih Penghargaan Santri of The Year 2022

RedaksiKBID

Komisi D DPRD Surabaya Minta Pemkot Terapkan Zonasi Proporsional dalam PPDB 2024

RedaksiKBID

Pekerjakan 6 Wanita di Bawah Umur sebagai PSK, Mami Ambar Ditangkap

RedaksiKBID