KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Sidang Kasus Jasmas, Pengacara Terdakwa akan Buktikan Keterlibatan Enam Anggota DPRD Surabaya

Agus Setiawan Jong (rompi merah) usai menjalani sidang di Tipikor Surabaya

KAMPUNGBERITA.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Kuas Tim Penasihat Hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong, Hermawan Benhard Manurung menyatakan harus ada tersangka lain yang dihadirkan di persidangan.

Dalam sidang perdana Senin (18/3) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Hermawan Benhard Manurung menegaskan dari dakwaan yang dibacakan cukup jelas ada pasal 55 yang disertakan.

”Sehingga kami menyimpulkan ada tersangka lain dalam penyertaannya,” kata Benhard saat melayangkan protes pada ketua majelis hakim Rochmad.

Menurutnya, agar kasus tersebut menjadi terang benderang dan memenuhi rasa keadilan, nama-nama yang disebut dalam dakwaan jaksa selain terdakwa juga ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

Sebab, kata dia, apabila tidak dijadikan tersangka berarti ada misteri dalam kasus ini. Pihaknya mengaku akan sekuat tenaga membuktikan pengujian kasus tersebut. Termasuk, katanya, keterlibatan enam anggota DPRD Surabaya yang disebut dalam dakwaan jaksa.

Seperti diketahui, enam nama anggota DPRD Surabaya disebutkan dalam dakwaan jaksa ikut terlibat skandal kasus Jasmas yang menjerat Agus Setiawan Tjong sebagai pesakitan. Mereka adalah Sugito, Darmawan, Binti Rochmah, Dini Rijanti, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.

Dari proyek Jasmas tersebut, keenam Legislator Yos Sudarso ini dijanjikan terdakwa Agus Setiawan Tjong akan diberi fee sebesar 15 persen sesuai dengan dana jumlah aspirasi yang disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam bentuk dana hibah.

Proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa mendatangi keenam Anggota DPRD Surabaya dikantornya. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat, yakni berupa terop, kursi crime, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).

Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.KBID-NAK

Related posts

Terbakar, Pabrik Kayu di Krian Berhenti Beroperasi

RedaksiKBID

Konsleting Listrik, Avanza Terbakar di Exit Tol Sidoarjo

RedaksiKBID

Jualan Sabu-sabu, Tukang Sol Sepatu Diringkus

RedaksiKBID