KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Soal PAW Adi Sutarwijono, KPU Tunggu Surat Resmi Pimpinan DPRD yang Dilampiri Surat Pengajuan Penggantian dari PDI-P 

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno.@KBID-IST/2026.

KAMPUNGBERITA.ID-DPC PDI-P Kota Surabaya mulai memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Adi Sutarwijono yang meninggal dunia. Bahkan, PDI-P Surabaya sudah berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno ketika dikonfirmasi, membenarkan DPC PDI-P Surabaya telah mengirim surat ke KPU. “Ya, sebatas bersurat meminta legalisir salinan surat keputusan perolehan suara. Itu sudah kita respons, kita tindaklanjuti memproses apa yang diminta oleh DPC PDI-P Surabaya,” ujar dia, Minggu (5/4/2026).

Menurut dia, mekanisme PAW harus diawali surat resmi Pimpinan DPRD Kota Surabaya yang dilampiri surat pengajuan dari partai politik (DPC PDI-P Surabaya) yang perihalnya kurang lebih meminta proses PAW almarhum Adi Sutarwijono.
Surat DPC PDI-P ke Pimpinan DPRD itu juga dilampiri salinan surat keputusan perolehan suara Pemilu 2024 yang telah dilegalisir oleh KPU Surabaya.

“Jadi Pimpinan DPRD bersurat ke KPU Surabaya yang intinya menegaskan perolehan suara. Nanti akan kita jawab. Setelah kami mengirim surat jawaban ke Pimpinan DPRD proses PAW baru bisa dijalankan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) Surabaya,” jelas Nano, sapaan akrab Soeprayitno.

Lebih jauh, mantan jurnalis ini menegaskan, posisi KPU dalam proses PAW adalah sebagai pihak yang menindaklanjuti permohonan. “Saya tegaskan, KPU itu cukup mengetahui proses PAW di mana mekanismenya Pimpinan DPRD bersurat ke KPU Surabaya, di mana surat Pimpinan DPRD tersebut dilampiri surat pengajuan penggantian dari DPC PDI-P Surabaya, ” ungkap dia.

Terkait calon yang akan menggantikan almarhum Adi Sutarwijono, baik sebagai anggota legislatif maupun sebagai Ketua DPRD, Nano enggan memberikan keterangan. Karena, menurut dia, hal itu sepenuhnya ranah partai politik. KPU tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur keputusan internal partai, terkait kader yang ditunjuk.

Nano menjelaskan, KPU memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses verifikasi setelah surat dari Pimpinan DPRD diterima. Tujuan verifikasi ini untuk memastikan siapa calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama. “Jadi, ketika surat dari Pimpinan DPRD itu masuk ke kami, maka kami proses dengan batas waktu maksimal lima hari. Untuk kita jawab, ternyata caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya atau terbanyak kedua adalah nama ini,” beber dia.

Ditanya detail nama atau rincian perolehan suara di Dapil 3 Surabaya, Nano enggan membeberkan secara terbuka. Dia justru meminta untuk menanyakan hal tersebut langsung ke pihak partai.
“Silakan tanyakan ke DPC PDI-P saja. Yang pasti secara teknis, PAW itu prosesnya akan digantikan suara terbanyak di bawahnya dari dapil masing-masing. Secara aturan demikian,” pungkas dia.

Sementara dari dari informasi yang dihimpun media ini, tampaknya nama Anas Karno yang menempati urutan ke-empat perolehan suara terbanyak di Dapil 3 berpeluang menggantikan kursi yang ditinggalkan almarhum Adi Sutarwijono. Konon Anas Karno mengumpulkan 5.743 suara, di bawah tiga anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Eri Irawan (13.384), Adi Sutarwijono (12.799), dan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959). KBID-BE

Related posts

Komisi A Prihatin, Penerimaan CSR untuk Pemkot Surabaya Kecil, 2022 Capai Rp 312 M

RedaksiKBID

Aset Terancam Dikuasai Pihak Ketiga, Pemkot Audensi dengan KPK

RedaksiKBID

Upaya Tingkatkan PAD, DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertibkan Pengusaha Depo Peti Kemas Liar

RedaksiKBID