KAMPUNGBERITA.ID – Bicara soal sapi betina produktif memang ada peraturan daerah (perda) yang melarang untuk memotong hewan ternak tersebut. Hal itu seperti yang tertera pada perda no 3 tahun 2012 yang mangatur larangan untuk memotong sapi betina produktif.
Guna menegakkan perda tersebut, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha Mahardika menegaskan selain dari pihak Satpol PP, pemerintah harus bekerja sama dengan pihak kepolisian. Sedangkan untuk bagaimana pemerintah bisa meng-handle atau meningkatkan stok sapi yang ada di Jawa Timur, komisi yang membidangi perekonomian ini meminta pemerintah harus memilah datanya dulu. Sebab diakuinya, berdasarkan data populasi, sapi yang ada di Jawa Timur mengalami surplus.
“Tugas yang lebih berat bagaimana data yang ada di kita bukan hanya populasi saja, namun juga data dari sapi siap potong dan memang boleh dipotong,” terang politikus muda yang akrab disapa Yudha itu.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan jika ada perbedaan pada data yang siap potong bisa dilihat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Yudha melanjutkan, menurut data yang dipegang Komisi B sementara ini menunjukan suplai sapi yang siap potong ke RPH-RPH yang ada di jawa timur tiap tahunnya mengalami penurunan.
“Dalam rangka itulah Komisi B merevisi Perda No 3 Tahun 2012 agar ini juga menjadi suatu aturan baru agar dalam jangka panjang kebutuhan daging sapi yang ada di Jawa Timur, bahkan nasional kita bisa juga support,” imbuh Ketua Ormas AMPI Jatim tersebut.
Karena itu, alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ini meminta pemerintah mengoptimalkan peran RPH yang ada di Jawa Timur jika ingin mendongkrak suplai sapi. Saat ini sekitar 20 RPH di Jatim sementara hanya berputar di bidang pemotongan sapi saja.
“Oleh karena itu, Komisi B melihat harus ada aturan baru sekaligus merevisi perda larangan memotong sapi betina tersebut agar RPH yang ada di Jawa Timur mengembangkan bisnisnya. Sehingga tidak hanya pemotongan sapi saja namun harus merambah ke penggemukan sapi dan pembibitan,” kata pria asal Situbondo itu.
“Karena itu harus ada payung hukum yang mengatur bahwa RPH ini juga memiliki keistimewaan atau memiliki kemampuan untuk membeli dan menyerap sapi-sapi bakalan baik dari belantik atau manapun untuk di kembangkan sehingga sapi yang ada di RPH bisa optimal,” jelas Yudha.
Anak politikus senior Golkar, Edi Embun ini menambahkan, jika RPH di Jawa Timur teroptimalisasi, maka suplai sapi yang ada di RPH bisa optimal. Sehingga fungsi RPH selain untuk sumber pendapatan asli daerah (PAD) juga untuk mensuplai kebutuhan daging sapi di lingkungannya masing masing bisa terpenuhi.
“Kalau RPH sudah optimal, bisa menjadi sumber PAD bagi pemerintah daerah. Bahkan bisa menjadi pensuplai daging sapi untuk wilayah setempat,” pungkas Yudha. KBID-DAY