KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Soal Posisi OSS dalam PP 24/2018, Komisi C akan Konsultasi ke BKPM

Renvile Antonio.@KBID2018

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi C DPRD Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio mengatakan saat ini komisi C melakukan pembahasan revisi perda penanaman modal tersebut. Namun saat pembahasan revisi perda tersebut, pihak Komisi C mengalami kendala, yaitu PP 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan diakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dalam sistem OSS ini pihak komisi C masih sulit dilakukan, karena saat ini sistem OSS ini bisa dilakukan secara online dan manual,”ujar Renville

Politikus asal Fraksi Demokrat ini menjelaskan, untuk sistem online perizinan ini bisa melalui satu lembaga yang dibentuk pemerintah, yaitu OSS. Sedangkan untuk manual bisa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi tetap dilewatkan melalui OSS di pusat.

“Dalam PP 24 tahun 2018 yang diterbitkan oleh pemerintah yang jadi masalah ini seharusnya OSS di bawah langsung oleh BKPM. Tapi sampai saat ini masih di bawah oleh Kementerian Ekonomi. Dan dalam aturan tersebut harus segera diserahkan BKPM, maka kami akan koordinasikan masalah OSS ini dengan Menko dan BKPM,” ujar Renville.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini mengungkapkan, sistem OSS yang diterapkan oleh pemerintah ini sebenarnya menarik. Karena apabila ada investor atau pengusaha ingin izin usahanya di Indonesia, maka pemerintah mengizinkan dulu usahanya. Kemudian untuk persyaratannnya dan komitmennya diberi waktu 30 hari oleh pemerintah untuk segera dipenuhi oleh pengusaha tersebut.

“Revisi penyusunan perda penanaman modal ini perlu dilakukan, apabila tidak mengikuti aturan baru. Maka perda penanaman modal tidak akan jalan alias berhenti di tempat. Karena itu kami harap pemerintah juga segera membuat aturan turunan dari PP 24 tahun 2018,” imbuh anggota DPRD Jatim 3 periode ini.

Selain itu, Komisi C juga akan membahas terkait masalah sistem model kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP) dalam pembiayaan pembangunan berbagai fasilitas umum di Jatim.

“Dalam usulan revisi perda penanaman modal ini nanti, pihak komisi C ingin untuk masalah KPBU ini harus ditangani oleh satu unit khusus yang sifatnya adhoc bukan satu dinas saja. Agar penangangan ini bisa lebih mudah untuk di koordinasikan,” pungkas orang dekat Pakde Karwo tersebut.

Renville menambahkan, saat ini untuk KPBU di Jatim sudah jalan yaitu di Umbulan Pasuruan. Yang kedua nanti Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo, Ketiga Taman Hutan Rakyat (Tahura) di wilayah Mojokerto, dan keempat RSUD di Sidoarjo. KBID-DAY

Related posts

Selesaikan Program Kerja KKN, Mahasiswa Unair Pamitan, Kepala Desa Kedayunan: Saya Doakan Adik-Adik Dimudahkan dalam Perkuliahan 

RedaksiKBID

Berharap NU Ikut Kawal Pembangunan, Gubernur Khofifah Sowan ke PWNU Jatim

RedaksiKBID

Ada Indikasi Kecurangan UNBK SMP/MTs, Risma Konsultasi dengan Pihak Kepolisian

RedaksiKBID