KampungBerita.id
Matraman Politik & Pilkada Teranyar

Suap saat Pilkada, Kapolresta Mojokerto Janji Tangkap Pemberi dan Penerima

Kapolresta Mojokerto AKBP Puji H Wibowo

KAMPUNGEBRITA.ID – Prediksi bakal maraknya praktik money politic dalam Pilwali Mojokerto tahun 2018 kali ini jadi atensi jajaran penegak hukum. Kapolresta Mojokerto AKBP Puji H Wibowo menyatakan pihaknya tak segan menangkap setiap pasangan calon (paslon) yang kedapatan memberi suap masyarakat untuk kepentingan kemenangannya.

Janji Kapolresta melibas pelaku money politic yang sama juga dikenakan pada tim sukses pemberi dan masyarakat penerima suap.

“Kita akan tegas, pemberi dan penerima suap, setiap praktik money politic dalam Pilkada ini akan kita tindak secara hukum. Aturannya kan sudah jelas itu,” tegas Kapolres Puji H Wibowo saat berkunjung ke kantor KPU Kota Mojokerto.

Orang nomer satu di jajaran kepolisian Resort Kota Mojokerto tersebut menyatakan, pihaknya akan menerjunkan seluruh personel untuk turut dalam giat pengawasan pilkada ini. “Setiap personel kita terjunkan memantau pilkada termasuk praktik money politik. Hukumnya jelas, pidana,” tandasnya.

Untuk menambah daya gedor pengawasan politik uang, Kapolresta menyatakan akan membuka hotline pengaduan masyarakat. “Line pengaduan terbuka 24 jam. Silahkan yang mengadukan setiap indikasi money politic kita tindak lanjuti. Kita bawa ke Gakumdu dan apabila terbukti, segera kita proses,” tambah dia.

Dalam kesempatan itu Kapolresta Mojokerto meminta agar masyarakat meniadakan praktik haram tersebut. Sesuai aturan, setiap politik uang agar diproses Bawaslu dan dibawa ke Gakumdu (Gabungan Penegak Hukum terpadu) yang terdiri dari jaksa, polisi dan komisioner.

Laporan money politic dan data autentik akan di proses sesuai hukum Pidana pelanggaran dalam Pemilukada. Kategori materi yang dianggap dalam pelanggaran Pemilukada jelas dalam diatur dalam UU pasal 73, disebutkan barang siapa menjanjikan sesuatu, uang atau janji janji diancam akan mendiskualifikasikan calon kepala daerah.

Paslon yang terbukti melakukan politik uang akan didiskualifikasi, meskipun dinyatakan menang pada saat pemungutan suara. Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KBID-MJK

Related posts

Wali Kota Mojokerto Ning Ita Ajak Penggemar Mobil Kuno Jatim Mampir di Sekolahan Bung Karno

RedaksiKBID

Antisipasi Lonjakan Permintaan Daging, RPH Surabaya Siapkan 8 Ton

RedaksiKBID

Bawaslu Rekomendasikan 10 TPS Gelar PSU

Baud Efendi