KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Bawaslu Rekomendasikan 10 TPS Gelar PSU

KAMPUNGBERITA.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mencatat ada sepuluh  tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Tyhssen, Kamis (5/2/2024). Dia mengatakan, PSU ini dilakukan karena ditemukan distribusi logistik surat suara DPRD Kota Surabaya tertukar dengan daerah pemilihan (dapil) lain.

“Tandes ada empat TPS, Dukuh Pakis tiga TPS dan Asemrowo satu TPS, Manukan Kulon dua TPS dan Ketintang dua TPS ,”ujar Novli.

Lebih jauh, dia menjelaskan , dari hasil penelusurannya, Kecamatan Tandes yang seharusnya mendapat surat suara Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 5, justru tercampur dengan Dapil 2.

Begitu juga di Kecamatan Dukuh Pakis dan Asemrowo, yang seharusnya mendapat surat suara Dapil 5, tercampur dengan Dapil 2.

“Kecamatan Dukuh Pakis itu juga masuk bagian dari Dapil 5,”imbuh dia.

Sementara tercatat ada empat TPS yang harus menggelar PSU keseluruhan mencoblos Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wakil presiden, Caleg DPR RI, Anggota DPD RI, Caleg DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

TPS tersebut, yakni TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes. TPS 2 Kelurahan Ketintang dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.

Novli menyatakan, Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, untuk PSU pada delapan TPS itu dengan proses yang berbeda-beda.

Untuk Dukuh Pakis dan Asemrowo hanya dilakukan PSU Caleg DPRD Kota Surabaya karena proses pemungutan suara kemarin tetap berlanjut, tidak berhenti.

“Di Kecamatan Dukuh Pakis yaitu TPS 2, TPS 35, dan TPS 15. Di Kecamatan Asemrowo TPS 20,”ungkap dia.

Sementara di Kecamatan Tandes, dua TPS dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara, dua lainnya hanya PSU Caleg DPRD Kota Surabaya.

“TPS dua Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 Banjarsugihan dilakukan PSU seluruhnya karena ketika tahu surat suara tertukar, pihak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) menghentikan proses pemungutan suara,”tandas dia.

Sementara TPS 6 Kelurahan Balongsari dan TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon hanya PSU surat suara Caleg DPRD Kota Surabaya, karena melanjutkan kembali tanpa mengikutsertakan pemungutan suara caleg tingkat kota.

Berdasar regulasi, PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari dari pemungutan suara sebelumnya, Rabu (14/2/2024). Bila mengacu regulasi itu, PSU paling lambat akan dilajutkan 24 Februari 2024.

Hasil koordinasi sementara dengan KPU Surabaya, kata Novli, kemungkinan PSU baru bisa dilaksanakan Sabtu (24/2/2024) dengan pertimbangan, tidak di hari kerja.

“Jadi jika ini dilaksanakan hari Minggu (18/2/2024), saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya bagaimana kesiapan untuk PSU, kalau hari Minggu (18/2/2024) terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU,” papar dia.

“Kemungkinan 24 Februari lalu mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara,” pungkas dia.

Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, untuk PSU pada delapan TPS itu dengan proses yang berbeda-beda.

Untuk Dukuh Pakis dan Asemrowo hanya dilakukan PSU Caleg DPRD Kota Surabaya karena proses pemungutan suara kemarin tetap berlanjut, tidak berhenti.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, dalam ketentuan, PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pencoblosan pemilu. Sementara pemilu sendiri digelar pada Rabu (14/2/2024).

”Sesuai ketentuan, karena harus berdasar aturan yakni paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara,” jelas dia.

Soal penyebab penyebab dari surat suara tertukar, Nur Syamsi mengaku, pihaknya masih belum mengetahui penyebab kesalahan distribusi logistik surat suara Caleg DPRD Kota Surabaya tersebut.

”Kita tunggu hasil seperti apa sehingga data akurat dan data ditangkap publik kita tidak boleh menyesatkan,” tandas dia. KBID-BE

Related posts

Kapolda Jatim Menggelar Audiensi dan Diskusi Bersama Rektor serta Guru Besar se-Jatim

RedaksiKBID

Hasil Survei sudah di Tangan DPP, Whisnu Optimis Raih Rekom

RedaksiKBID

Agar Masyarakat Nyaman dan Aman, Damkar Bojonegoro Terus Lakukan Pelayanan

RedaksiKBID