KAMPUNGBERITA.ID – Penyebar uang palsu di Mojokerto diringkus. Pria bernama Musrilan yang mengaku mampu menggandakan uang ditangkap setelah memperdayai korbanya Mochammad Qomari warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP.Dedi Supriyadi S.I.K, M.H, Melalui AKP. Rohmawati Lailah S.H Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota yang di dampingi Kasubag Humas Iptu Sukatmanto, menjelaskan, jika penangkapan terhadap tersangka dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari pihak korban.
Di hadapan petugas, korban mengaku jika pelaku mampu menggandakan uang tapi dengan syarat korban harus menyetorkan uang Rp 4 juta dengan uang pecahan Rp 20 ribuan. Setelah melakukan ritual secara khusus, korban pun diberikan uang pecahan Rp 100 ribuan sejumlah Rp 13 juta.
“Ritualnya, uang tersebut di masukan ke tungku dan katanya akan berubah menjadi uang pecahan Rp.100 ribuan, ” jelas Kasat.
Selang beberapa hari, korban mencoba membelanjakan uang pecahan Rp.100 ribuan tersebut ke sebuah SPBU di wilayah Kec. Kemlagi. Dirinya terkejut setelah petugas SPBU memberitahukan jika uang miliknya adalah uang palsu. Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemlagi.
Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akibat perbuatan tersangka, polisi mengenakan Pasal berlapis yaitu 36 ayat (2) tahun 2011 tentang uang, pasal 26 ayat (2) dan ayat 3 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dan penipun atau pengelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.50 Milyar.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 buah print mutasi buku tabungan BPR Bumi Jaya Kemlagi Mojokerto an.Mochamad Qomari, 1 buah Tas selempang warna abu-abu Merk CHIBAO, uang pecahan 2 ribuan sebanyak Rp.4 juta rupiah,uang palsu pecahan Rp.100 ribuan sebanyak RP.13 juta,Uang palsu pecahan Rp.100 sebanyak Rp.5 juta dan 1 buah Smartphone Merk ADVAN G5 Warna biru putih. KBID-FFA