KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tak Diajak Bicara Survei Calon Penghuni Rusunawi, Pansus Raperda Hunian Layak Sayangkan Langkah DPRKPP

 

Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Kota Surabaya,Muhammad Saifuddin.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Langkah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya yang mengeluarkan surat edaran terkait survei calon penghuni Program Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), mendapat sorotan dari Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin.

Menurut dia, surat yang dikeluarkan 16 September 2025 itu terkesan tergesa-gesa dan tidak melibatkan pansus yang saat ini masih membahas Raperda Hunian Layak.

“Surat permohonan pemberitahuan survei yang ditujukan kepada lurah yang beredar pada 16 September ini amat kami sayangkan. Kenapa demikian? Karena saya sebagai ketua pansus bersama teman-teman tidak pernah diberitahu terkait redaksi atau surat yang kemudian disebarkan kepada masyarakat, khususnya permohonan kepada lurah,” ujar Saifuddin saat dikonfirmasi Kamis (18/9/2025).

Dia menegaskan, sampai saat ini Pansus Hunian Layak masih membahas kriteria penghuni rusunami. Bahkan, raperda ini penggodokannya baru mencapai 80 persen. “Kami di pansus tidak pernah diajak bicara, tidak pernah diajak ngobrol terkait persoalan ini, ” ungkap dia.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini juga menyoroti poin dalam surat edaran yang mencantumkan syarat penghasilan Rp 8 juta bagi lajang dan Rp 10 juta bagi yang sudah berkeluarga.

Menurut dia, hal ini tidak masuk akal jika dibandingkan dengan upah minimum di Kota Surabaya. “Sedangkan UMR itu hanya di kisaran Rp 4 juta. Tetapi warga yang mau menghuni rusunami itu dipaksa punya penghasilan Rp 8 juta kalau bujang, Rp 10 juta kalau berkeluarga. Ini logika yang dibangun dari mana? Pemerintah mau membantu rakyat atau mencekik rakyat,” tegas anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini

Selain itu, Saifuddin juga menilai isi surat edaran tersebut belum jelas dan tidak komprehensif, khususnya soal syarat detail, besaran uang muka, hingga skema cicilan. “Angsuran Rp 2,1 juta itu sudah kita perdebatkan di dalam rapat pansus. Kami minta maksimal Rp 1,4 juta. Bahkan kalau bisa Rp 1,1 juta dengan tenor 15 sampai 25 tahun,” jelas dia.

Dia menambahkan, pansus masih terus mendiskusikan skema pembiayaan yang realistis bagi masyarakat. Untuk itu, keberadaan surat edaran DPRKPP dinilai prematur dan berpotensi menimbulkan polemik di lapangan.

“Munculnya surat edaran yang tidak dikoordinasikan dengan kami sebagai pansus yang membahas rumah hunian layak, ini yang kami sayangkan. Ini yang harus digarisbawahi,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Gelar Seminar “Hospital Without Wall” RSUD Padangan Bojonegoro jadi Rujukan Kemenkes RI

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Dukung Upaya Pemberantasan Kelompok Perusuh yang Resahkan Warga

RedaksiKBID

Polda Siapkan 9 Titik Gerai Vaksinasi di Perbatasan Jatim-Jateng dan Banyuwangi-Bali

RedaksiKBID