KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Lakone Surabaya Teranyar

Komisi C Usul Parkir Toko Modern Dilegalkan dan Dikelola Dishub, Buchori Imron: Ini Bisa Tingkatkan PAD

Anggota Komisi C, Drs Buchori Imron memberikan keterangan kepada jurnalis.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Drs Buchori Imron meminta Pemkot Surabaya menata ulang parkir di toko modern. Tujuannya agar ada kepastian hukum, tidak menimbulkan keresahan, dan tetap melindungi iklim usaha.

Pernyataan tegas ini disampaikan Buchori Imron menyikapi banyaknya laporan masyarakat terkait parkir di toko modern yang sudah memasang tulisan ‘bebas parkir’ namun di lapangan masih ada juru parkir (jukir). “Aturan itu harus jelas, ceto welo-welo. Karena bagaimanapun pengusaha itu butuh perlindungan dari Pemkot. Jangan semua usulan atau laporan dari masyarakat langsung ditanggapi begitu saja,” ujar dia, Senin (20/7/2026).

Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini khawatir jika pengusaha terus merasa dipojokkan, mereka akan memilih tidak lagi berusaha di Surabaya. Padahal, kontribusi pajak dari pengusaha cukup besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau pengusaha tidak kerasan di Surabaya kan kita rugi semua. Toh yang bayar kita ini juga banyak dari pajak pengusaha,”ungkap dia.

Untuk itu, Buchori Imron mengusulkan agar parkir di toko modern yang memang layak ditarik retribusi langsung dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Juru parkir nantinya berkoordinasi dengan pihak toko dan menggunakan karcis elektronik atau QRIS dari Dishub. “Jadi, siapa yang mau parkir di situ koordinasikan dengan toko modernnya, terus kemudian tarik saja sekalian biar ada pemasukan ke PAD. Tukang parkir juga tercipta lapangan kerja dan toko modern apa ruginya?”ucap dia.

Lebih jauh, menurut dia, kondisi saat ini justru menimbulkan konflik. Di satu sisi ada tulisan bebas parkir, di sisi lain tetap ada tukang parkir yang bahkan dilindungi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akibatnya sering terjadi keributan dan kedatangan Satpol PP yang membuat resah. “Orang didatangi Satpol PP itu saja kan ketakutan. Makanya maksud saya jangan ganggu. Biarin saja biar nyaman, yang penting tidak ada pencurian, tidak ada pemalakan,” tegas dia.

Soal tarif parkir, Buchori Imron menegaskan,
tarif parkir harus sesuai aturan. Untuk motor maksimal Rp 2.000 dan mobil Rp5.000. Jika ada yang menarik lebih, hal ini termasuk pungli dan merupakan tindak kriminal. Kalau ketemu yang seperti ini harus ditindak. Karena urusan kriminal otomatis polisi bersama Satpol PP.

Selain itu, dia juga meminta toko modern tidak terlalu idealis dengan konsep bebas parkir. Sebab keamanan kendaraan pengunjung juga perlu dijamin. Yang penting aturan parkirnya juga jelas. “Kalau sudah diatur yang baik akhirnya pengusaha merasa nyaman dan masyarakat juga tenang. Orang belanja itu tidak sedikit-sedikit laporan, kasihan pengusahanya tidak bisa tenang,” tegas dia.

Lebih jauh, Buchori Imron menyebut beberapa lokasi toko modern yang menjadi sorotan, di antaranya di wilayah Kedinding dan Tanah Merah. “Maksud saya bagaimana supaya enak semua. Toko modern enak, tukang parkir enak. Kalau tidak nanti geger dulu jadinya,” pungkas dia KBID-BE

Related posts

DPRD Surabaya Soroti Kebijakan Wali Kota tentang TPS Bersih dari Gerobak, Machmud: Perlu Disertai Pedoman Teknis yang Jelas

Baud Efendi

Gasak Kotak Amal di Musala, Pria asal Probolinggo Ditangkap Warga

RedaksiKBID

Dipimpin Perempuan, Tidar Jatim Dukung Penuh Ketua Umum Terpilih

RedaksiKBID