KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tandatangani BAP di Polsek Wiyung, Eko Prayitno Bersikukuh Seret Ketua RW-03 ke Ranah Hukum, Meski Banyak Pihak Intervensi

Eko Prayitno (kanan), korban pemukulan oleh Ketua RW-03 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung usai dipanggil Unit Reskrim Polsek Wiyung untuk BAP.@KBID-2026

KAMPUNGBERITA.ID-Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua RW-03, Isnanto terhadap Eko Prayitno (51), warga Dukuh Karangan V/7-B, RT-02/RW-03, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung dan oleh korban dilaporkan
ke Polsek Wiyung, akhirnya ada titik terang.

Menindaklanjuti laporan korban ke Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya dengan surat tanda terima Nomor:LP/B/18/1/2026/SPKT, Unit Reskrim Polsek Wiyung telah melakukan penyelidikan terhadap perkara (tindak pidana penganiayaan) yang dilaporkan tersebut.

Penyidik telah melakukan langkah-langkah, melengkapi lidik dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, yakni Sigit Nurcahyono, Hertika Vitra Hening, Taufan Oky, dan Isnanto, serta melakukan koordinasi dengan RS Wiyung Sejahtera guna meminta hasil visum.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara guna meningkatkan status perkara yang dilaporkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu, menetapkan status Isnanto dari saksi menjadi tersangka.

Pada Kamis (12/2/2026),  Eko Prayitno mendapat panggilan ke-1 dari Polsek Wiyung untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara penganiayaan yang menimpa dirinya.

Eko Prayitno ketika dikonfirmasi usai dipanggil Unit Reskrim Polsek Wiyung, Kamis (12/2/2026) siang mengatakan, jika dirinya hanya disuruh menandatangani berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait tindak lanjut laporannya pada Kamis (22/1/2026). “Ya, saya hanya disuruh tanda tangan BAP permasalahan tindak pidana penganiayaan oleh Ketua RW-03 terhadap saya, di mana kurang lebih sudah dua minggu ini berkasnya baru diselesaikan oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung,” ujar dia.

Dalam panggilan ke-1 ini, dia berharap agar kasus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh pihak berwenang Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Harapan saya tidak muluk-muluk, hanya sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku saja terkait tindakan penganiayaan yang saya alami,”ungkap dia.

Lebih jauh, Eko Prayitno yang juga menjabat Wakil Ketua LPMK Kelurahan Babatan menyampaikan bahwa pelaku masih terlihat ada di rumah dan sejauh ini masih banyak pihak-pihak yang berusaha mengintervensi permasalahannya agar diselesaikan secara kekeluargaan alias damai. Namun dia tetap bersikukuh agar kasus ini diproses hukum untuk memberi efek jera dan tidak bertindak arogan terhadap warganya. “Saya tetap ingin kasus tindak pidana penganiayaan ini diproses lebih lanjut sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegas dia.

Eko Prayitno secara jujur dan blak-blakan mengaku, jika ada dari pihak pemerintahan sendiri yang ‘merayu’ dirinya agar kasus  ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Namun yang menjadi persoalan bagi Eko Prayitno adalah terkait kehormatan dan perlakuan hukum yang adil sebagai sesama masyarakat yang memiliki hak yang dilindungi oleh negara agar tidak ada kesewenang-wenangan. “Masalahnya, saya yang merasakan malu, merasakan sakit, dan sampai saat ini terkadang penglihatan saya agak kabur setelah dipukul dua kali, tanpa alasan yang hingga kini belum diketahuinya,” beber dia seraya mengaku heran dan mengalami kekhawatiran mendalam hingga trauma.
“Kok bisa ada pengurus kampung yang arogan. Seharusnya, ia melindungi dan mengayomi warganya. Lha ini malah melakukan pemukulan terhadap warga sendiri secara tiba-tiba, tanpa ada peneguran sama sekali sebelumnya,” beber dia.

Saat ditanya penyebab terjadinya pemukulan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, Eko Prayitno mengaku tidak tahu penyebabnya. Tiba-tiba Ketua RW-03 datang dan langsung memukul matanya sebelah kiri. “Saya mengira ia menghampiri saya mau bersalaman. Entah itu terencana atau tidak, namun saat ia datang langsung memukul mata saya dua kali dengan tangan kosong. Saksinya banyak karena terjadi saat menunggu rapat di kelurahan,” ucap dia.

Eko Prayitno menyayangkan tindakan arogan seorang Ketua RW terhadap dirinya. Dia pun menanyakan, salahkah jika ada warga yang memberikan masukan dengan kritikan yang membangun secara demokratis, terhadap pengurus kampung demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga? “Jadi pejabat pengurus kampung kan seharusnya berjiwa lapang, menerima masukan warga dan mengayomi warga. Bukan malah sebaliknya,” keluh dia.

Untuk itu, sekali lagi Eko Prayitno berharap kepada Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya agar secepatnya kasus pemukulan yang dialaminya ada tindak lanjut serius sesuai aturan dan hukum yang berlaku. “Ini agar tidak menjadi asumsi yang buruk oleh masyarakat, terutama di kampung, bahwa menganiaya atau memukul orang lain itu bisa bebas seenaknya tanpa ada jeratan hukum,” tegas dia.

Dia ingin negara hadir melalui kepolisian, bahwa setiap masyarakat atau setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di hadapan hukum, sesuai semboyan Polri Presisi yang selama ini digaungkan oleh Kapolri.

Sementara salah seorang tokoh masyarakat, Suwiryo yang turut mendampingi Eko Prayitno menyampaikan pandangannya sebagai masyarakat umum, bahwa jika dugaan tindak pidana penganiayaan ini terbukti, maka bisa disebut perbuatan melawan hukum (PMH). “Kami mohon secepatnya oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini agar warga juga tahu, bahwa memukul itu termasuk perbuatan melawan hukum dan itu bisa dipidana,”tandas dia.

Menurut Suwiryo, jika kasus ini berlarut-larut maka akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Apalagi, pelakunya masih bebas berkeliaran tanpa ada penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Ini banyak warga yang mempertanyakan. Kok enak setelah mukul orang masih bisa bebas seenaknya sendiri tanpa ada rasa penyesalan, meski sudah dilaporkan ke Polisi? Apalagi kalau warga sedang ngumpul di warung kopi selalu menjadi bahan pembicaraan,”ungkap dia.

Suwiryo menegaskan, saat kejadian (pemukulan) itu ada banyak saksi. Termasuk Binmaspol, Lurah, Ketua LPMK dan warga lainnya di Kantor Kelurahan Babatan. “Kejadiannya di Kantor Kelurahan Babatan. Ada Binmaspol, Bu Lurah, Ketua LPMK dan warga lainnya,” ujar dia.

Menurut Suwiryo, menjadi pengurus kampung itu harus legowo, lapang dada, dan bisa menerima kritikan dari warganya. “Kami juga sangat berharap sekali agar urusan ini segera selesai sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Hal ini agar masyarakat bisa tahu bahwa pemukulan atau penganiayaan itu termasuk pidana murni, perbuatan melawan hukum,” pungkas dia.

Sementara Edward Dewaruci, S.H., M.H., anggota LBH Rumah Kita Nusantara yang memberikan pendampingan kepada Eko Prayitno, menjelaskan bahwa Equality Before The Law, atau kesetaraan di depan hukum adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum modern yang menjamin bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya, yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. “Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan keadilan dan menghindari diskriminasi dalam penegakan hukum,” tandas dia.

Terkait berkas BAP telah tercantum Pro Justitia (Demi Hukum), Edward Dewaruci berharap agar kasus ini dapat segera naik ke tahapan penyidikan dan ada penetapan tersangka pelakunya. “Kita berharap agar kasus ini tidak berhenti, mengingat bukti-buktinya sudah nyata dan banyak saksi. Bahaya kalau coba main-main,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Warga Keluhkan Bau IPLT Keputih, Eri Irawan: Desain Engineering Harus Pas agar Bau Bisa Diminimalisir

Baud Efendi

Karyawan dan Keluarga Pabrik Kopi Kapal Api Divaksin

RedaksiKBID

Bareskrim Ungkap Penipuan Lewat Email Bisnis Rp 276 Miliar

RedaksiKBID