KAMPUNGBERITA.ID – Pelayanan perizinan semakin mudah di Sidoarjo. Pemohon yang mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kini bisa mencetak sendiri. Terobosan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) ini, bernama SITARI (Surat Izin Cetak Sendiri).
Kepala DPM-PTSP Sidoarjo, Ari Suryono menjelaskan, inovasi itu memberikan keleluasaan pemohon mencetak berkas perizinan. “Aplikasi berbasis online ini untuk mempercepat proses perizinan, terutama SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),” cetusnya.
Melalui SITARI, proses pengisian persyaratan perizinan hingga mencetak SIUP dan TDP bisa dilakukan sendiri di rumah pemohon. “Khusus program ini setiap harinya ada sekitar 50 pemohon yang tanpa harus ke kantor untuk proses administrasi,” beber mantan Kabag Kerjasama ini.
Pelayanan itu tentu saja lebih cepat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2009 lalu misalnya, proses perizinan SIUP dan TDP memakan waktu kurang lebih tiga hari. Tahun 2010 berkurang menjadi satu hari. Dan Tahun 2016 hanya butuh waktu tiga jam.
Dan kini, pelayanan perizinan SIUP dan TDP tidak dalam hitungan jam lagi, namun beberapa menit. “Pemohon tak lagi antri di kantor layanan kami. Cukup melalui online sudah bisa dilayani dengan baik. Kecuali bila ada kendala atau peralatan terganggu,” ujar Ari Suryono. KBID-AIN