KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa pendaftaran bagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam. Sebanyak 27 parpol dinyatakan resmi telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, hingga pukul 24.00 WIB, ada 27 parpol yang mendaftar ke KPU. Sementara jumlah parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) sebanyak 31 parpol. Mereka (parpol-parpol) semuanya telah diberi akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai salah satu syarat wajib untuk mendaftar ke KPU.
“Ada empat parpol yang meski telah diberikan akses kepada Sipol tetapi tidak melakukan pendaftaran ke KPU,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat usai penutupan pendaftaran seperti dilansir Republika.co.id.
Menurut Hasyim, dari 27 parpol yang mendaftar, baru 10 parpol yang pendaftarannya bersatus diterima oleh KPU dan lengkap seluruh berkas-berkasnya. Kesepuluh parpol ini yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara sisanya yakni 17 parpol yang telah mendaftar dan masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi dan Partai Republikan.
Hasyim menambahkan, KPU memberikan perpanjangan waktu bagi parpol yang telah mendaftar tetapi masih menjalani proses pemeriksaan kelengkapan dokumen. Perpanjangan waktu digunakan untuk melengkapi berkas pendaftaran. Perpanjangan waktu yang diberikan berlaku selama 1×24 jam sejak penutupan pendaftaran pada Senin pukul 24.00 WIB malam. KBID-NAK