KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Lima Pelaku Pemerasan Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

Para pelaku pemerasan diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

KAMPUNGBERITA.ID – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamnkan 5 pelaku pemerasan di Jalan Raya KH. Ali Mas’ud tepatnya didekat Museum Mpu Tantular, Kecamatan Buduran. Kelima pelaku sudah berhasil diamankan dan mendekam di balik jeruji besi ruang sel tahanan Polresta Sidoarjo.

Kelima pelaku itu adalah Rido Saputra (22), Ahmad Zailani (21), Moh Ashar (20) warga Kecamatan Candi Sidoarjo dan Givril Fardan (20), AR(17) warga Kecamatan Gedangan, Sidoarjo

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menceritakan, kejadian itu bermula saat ke lima pelaku sedang melintas, hendak ke Gelanggang Olahraga Sidoarjo (GOR) sebelum nyampai GOR, ada Tiga korban yang sedang foto selfi didekat Museum MPU Tantular, disitulah kelima pelaku melakukan aksi pemerasan, kepada Korban,” cetusnya.Jum’at (12/10).

Tanpa basa-basi, Givril salah satu pelaku langsung memegang baju milik salah satu korban sambil memegang paving. Kemudian Abdur Rohman tiba-tiba melayangkan bogeman mentah kepada salah satu korban lain kemudian meminta handphone miliknya.

“Tidak hanya meminta handphone milik korban, para pelaku ini juga mengancam dan melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya,” terangnya.

Karena takut, ketiga korban kemudian menyerahkan handphone yang mereka bawa diantaranya HP Oppo A39, Vivo dan Xiaomi Redmi 5 plus serta uang Rp 80 ribu. “Salah satu handphone sempat dijual untuk nongkrong,” jlentrenya.

Dia membeberkan, karena salah satu tersangka masih dibawa umur, tidak dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut. “Ada satu yang masih dibawa umur dan tidak kita hadirkan. Meski demikian, tetap kami proses. Penangkapan mereka di dua lokasi yang berbeda,” terangnya.

Harris menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat pemuda bergerombol dan mencurigakan, harap segera menghubungi aparat kepolisian. “Kelima pelaku dijerat pasal 368 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan yang masih dibawah umur, dilakukan pemberkasan terpisah,” pungkasnya.KBID-TUR

Related posts

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Masa Berlaku IMB Reklame Bisa untuk Selamanya

RedaksiKBID

Pandemi Covid-19, 4.242 Pekerja Hotel di Surabaya Dirumahkan

RedaksiKBID

Pengadaan Seragam Sekolah Dimonopoli Perusahaan Besar? Hari Santosa: Wali Kota Gagal Bina UMKM

RedaksiKBID