KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Tidak Semua Sepakat, Reses DPRD Surabaya Jelang Pemilu Dibatalkan

Adi Sutarwijono.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Usulan sejumlah anggota DPRD Surabaya untuk menggelar reses atau jaring aspirasi masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, dibatalkan. Sebelumnya, beberapa anggota dewan sepakat akan menggelar reses pada 8-12 April. Namun, karena keputusan tersebut dinilai tidak melalui prosedur pengambilan keputusan pimpinan DPRD, maka reses dibatalkan. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, dalam rapat paripurna Kamis (4/4) sudah dilakukan voting.

“Mayoritas anggota setuju reses digelar usai Pemilu 2019,”kata Adi.

Menurut dia, dalam rapat paripurna tersebut dilakukan voting setuju (1) reses dilaksanakan sesuai hasil rapat paripurna 2 April 2019 atau menjelang Pemilu 2019 dan voting setuju (2) menganulir jadwal reses sebagai mana hasil rapat paripurna 2 April 2019 dan mengembalikan jadwal reses kepada Badan Musyawarah (Banmus) sesuai pasal 92 Tata Tertib DPRD Surabaya atau setuju reses digelar usai Pemilu 2019.

Adapun hasil voting yang diikuti 22 anggota DPRD Surabaya itu menyebutkan tiga anggota dewan setuju bahwa reses digelar menjelang Pemilu 2019 dan 19 anggota dewan lainnya setuju reses digelar usai Pemilu 2019.
“Sesuai pasal 92 ayat 4 tata tertib DPRD Surabaya jadwal reses ditetapkan pimpinan dewan setelah mendengar masukan banmus, bukan rapat paripurna. Sedangkan pimpinan dewan itu kolektif kolegial,”ujar dia.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menjelaskan, reses itu terikat dengan ketentuan digelar dalam satu masa persidangan yakni mulai Januari hingga April. Artinya setelah pemilu 2019 yang digelar 17 April masih dalam masa persidangan.

“Esensi reses itu sendiri kan para anggota dewan menemui konsitituenya di daerah pemilihan,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, surat yang dikeluarkan Sekretaris DPRD Surabaya Nomor 172.1/1478/436.5/2019 Tentang Agenda Reses Pertama Tahun 2019 DPRD Kota Surabaya yang digelar pada 8-12 April 2019 otomatis dibatalkan.

Ketua Fraksi PDIP, Sukadar menambahkan, hasil keputusan sebagian anggota dewan tidak sesuai prosedur. Makanya pihaknya mengembalikan hal tersebut kepada pimpinan. ”Mekanismenya begitu, kalau tidak kelar ya kita kembalikan ke pimpinan bagaimana menyikapi, dan ternyata dianulir” katanya.
Menurutnya, pembatalan tersebut ada baiknya mengingat jelang pemilu anggota dewan harus lebih hati-hati menggunakan anggaran.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Surabaya, Reni Astuti menyayangkan kegiatan reses pertama Tahun 2019 yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD dianulir.

“Apakah karena rapat paripurna sebelumnya kalah, terus kemudian hasil keputusannya dianulir. Jangan bikin dagelan politik. Kalau menyetujui reses digelar menjelang Pemilu 2019 harus siap melaksanakannya dengan benar. Kenapa harus takut kan ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang mengawasi jika reses disalahgunakan untuk kepentingan kampanye,”kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

Reni mengatakan sesuai dengan pernyataan pimpinan rapat paripurna Masduki Toha bahwa paripurna sebelumnya tentang reses tetap sah. “Meski kalah voting hendaknya banmus juga menghormati keputusan paripurna sebelumnya,” katanya.

Politikus PKS ini menyebut dalam Permendagri 86 Tahun 2017 terdapat pasal yang menyatakan bahwa program kota didahului Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kemudian di rinci menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah. KBID-DJI

Related posts

Cuaca Panas, Pokja Judes Bagikan Minuman Segar ke Masyarakat di Jalan Yos Sudarso

RedaksiKBID

Jurnalis Surabaya Jadi Korban Kerusuhan Demo di Depan Grahadi

Baud Efendi

Dukung Industri Hijau, Multi Bintang Bangun Fasilitas Biomassa

RedaksiKBID