
KAMPUNGBERITA.ID – Ketua DPRD Surabaya, Ir Armuji sepakat dengan usulan penerapan ‘tarif delta’ sebagaimana yang diusulkan masyarakat saat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurut Armuji, sistem tersebut cukup manusiawi apabila diterapkan di Kota Surabaya. Sebelumnya, tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diusulkan DPRD Surabaya ditolak pemkot. Hal ini karena akan terjadi penurunan pendapatan mencapai Rp 269 miliar. Untuk itu, Pemkot menyimulasikan tarif lain yang diusulkan warga. Hasilnya, penurunan pendapatan hanya Rp 119 miliar.
Tarif hasil simulasi pemkot itu sudah diserahkan ke komisi B yang ditunjuk sebagai pansus PBB.
Tarif yang disepakati tersebut berasal dari usul warga, yakni Endung Sutrisno. Dia mengusulkan adanya tarif delta. Tarif itu tak pernah terpikirkan oleh pansus dan pemkot sebelumnya.
Tarif yang berlaku sekarang adalah 0,1 dan 0,2 persen. Jika nilai jual objek pajak (NJOP) warga sudah melebihi Rp 1 miliar, tarifnya 0,2 persen. Namun, penerapan tarif tersebut diprotes banyak warga. Sebab saat NJOP dinaikkan lebih dari Rp 1 miliar, tarif PBB warga bisa melonjak tiga kali lipat.
Endung mengusulkan agar kenaikan tarif hanya berlaku atas selisih NJOP di atas Rp 1 miliar. Misalnya, NJOP Rp 1,2 miliar. Penghitungannya harus dipecah menjadi dua. Rp 1 miliar dikenai tarif 0,1 persen. Yang Rp 200 juta dikenai tarif 0,2 persen. ”Jika pakai tarif ini, kalaupun NJOP naik lebih dari Rp 1 miliar, kenaikannya manusiawi,” lanjut Armuji.
Sebelumnya, dewan memasukkan enam golongan tarif dalam raperda. Mulai 0,01; 0,05; 0,1; 0,125; 0,150; hingga 0,2. Namun, enam tarif itu ditolak mentah-mentah oleh pemkot karena terjadi penurunan pajak yang drastis.
Selain itu, ada opsi penggratisan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Usulan itu mirip dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Setelah dihitung oleh pemkot, potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp 162 miliar.
”Bagus ini. Pakai yang ini saja,” kata kata Ketua DPRD Surabaya Armuji saat mendatangi Komisi B.
Armuji berharap pansus tidak berlama-lama membahas tarif. Sebab, masa jabatan dewan bakal habis pada 24 Agustus. Dia ingin revisi perda PBB menjadi peninggalan bagi DPRD periode 2014–2019.
Menurutnya, apabila pemkot tidak menginginkan tarif di draf raperda, Armuji bisa memaklumi. Sebab, penurunan pendapatan mencapai Rp 269 miliar. Penurunan sebanyak itu bakal memengaruhi APBD Surabaya. Tetapi, jika berkurangnya hanya Rp 119 miliar, Armuji menganggap hal tersebut masih wajar.KBID-PAR
