KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

RW 8 Ngagelrejo Bentuk Paguyuban, Minta Penataan Pasar Krukah Tidak Merugikan Pedagang, Komisi B: Jangan Gusur sebelum Ada Solusi!

Para pedagang Pasar Krukah dan pengurus RW Ngagelrejo mengadu ke Komisi B. Bawah (dari kiri), Baktiono, Budi Leksono, dan Moch Machmud.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID
Sejumlah pedagang dan pengurus RW di Ngagelrejo mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (4/5/2026), terkait rencana Pemkot Surabaya melakukan penertiban pedagang Pasar Krukah, Ngagelrejo.

Ketua RW-08 Ngagelrejo, Mimbar, menyatakan warga dan pedagang di wilayahnya siap mendukung penataan pasar tumpah asal tidak merugikan mata pencaharian. Untuk itu, warga membentuk paguyuban sebagai wadah komunikasi dan penyaluran aspirasi. “Kami bentuk paguyuban supaya bisa saling mengisi. Tugas RW menertibkan jalan harus sejalan dengan kondisi pasar tumpah. Harus sama-sama menguntungkan,”ujar Mimbar.

Dia menjelaskan, sosialisasi awal terkait penataan sudah dilakukan di kelurahan sekitar sebulan lalu. Paguyuban dibentuk untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul, termasuk kesiapan pedagang Pasar Krukah untuk pindah ke tempat relokasi.

Lebih jauh, Mimbar menyebut jumlah pedagang di tiga RW (RW 5, RW 8 dan RW 9) terdampak jauh melebihi kuota los yang tersedia di pasar. RW 9 tercatat 100 pedagang, RW 5 sekitar 150 pedagang, dan RW 8 sekitar 70 pedagang. Sementara kuota los di pasar hanya tersisa 48 dari total 52. “Kita pending dulu, yang penting seleksi dulu anggota kita dan pedagang dari luar. Sementara kuota tinggal 48,”ungkap dia.

Dia juga menyoroti kondisi pedagang yang pernah keluar dari los pasar dalam. Meski kondisi Pasar Krukah sudah tidak layak, banyak pedagang tetap bersedia membayar retribusi selama 4 hingga 8 tahun karena ingin tetap bisa berjualan di lokasi tersebut. “Kalau kewajiban tidak dipenuhi, losnya akan ditempati orang lain. Mereka bilang, kalau bisa saya ikut berjuang,” ungkap dia.

Mimbar mengapresiasi langkah Kelurahan dan Kecamatan Ngagelrejo yang tidak langsung melakukan penertiban. Menurut dia, mediasi yang dilakukan bersama Lurah dan Camat menghasilkan kesepakatan untuk mendata pedagang terlebih dahulu. “Ojo pisan-pisan melanggar (jangan sekali-kali melanggar) Laksanakan meskipun kita sebagai objek yang ditata. Pedagang yang meluber harus minggir, jangan ngawur. Sekarang sudah ada garisannya, sama-sama menjaga agar fungsi jalan tetap berjalan,” tegas dia seraya berharap hasil pertemuan di DPRD bisa menjadi solusi yang adil bagi pedagang maupun Pemkot Surabaya.

Sementara salah seorang pedagang, Gunawan menceritakan sejarah berdirinya Pasar Krukah, Ngagelrejo. Dia
menuturkan bahwa Pasar Gotong Royong 45 tersebut dibangun atas swadaya warga sejak tahun 1969, bukan oleh Pemkot Surabaya. “Pasar itu namanya Pasar Gotong-Royong 45 karena yang membuat warga. Warga RW 5, RW 8, dan RW 9 gotong royong bikin pasar, masih pakai tiang-tiang bambu,”jelas Gunawan.

Dia menyebut saat itu tanah yang kini menjadi pasar masih kosong dan dimanfaatkan warga untuk berjualan. Jika banjir, warga bahu membahu menimbun tanah dari kali untuk meninggikan area pasar.

Dia mengaku dirinya mulai berjualan di pasar tersebut sejak 1969. Dia tidak tahu pasti kapan nama pasar berubah menjadi Pasar Krukah atau kemudian berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Surya. “Dulu itu tanah kosong dipakai pasar oleh warga. Jadi bukan milik pemerintah,” tegas dia.

Terkait jumlah pedagang yang berjualan di luar pasar atau pasar tumpah, Gunawan menyebut ada sekitar 198 pedagang. Dia berharap sejarah gotong royong warga dalam mendirikan pasar tidak dilupakan dalam proses penataan saat ini. “Ini berbagai macam. Saya bukan hanya saksi, tapi juga pelaku,” ungkap dia.

Tak Boleh Gusur, Sebelum Ada Solusi

Menanggapi berbagai keluhan sejumlah pedagang dan PKL di Surabaya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menegaskan, bahwa penertiban PKL dan pasar tumpah tidak boleh berujung penggusuran tanpa solusi. Pemkot Surabaya diminta memfasilitasi penyediaan tempat berjualan bagi pedagang terdampak.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, kesepakatan ini lahir dalam rapat bersama Pemkot Surabaya pada Selasa (28/4/2026). Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan, Kepala Satpol PP, Dirut Perumda Pasar Surya, Kepala Dinas Koperasi, serta camat se-Surabaya. “Prinsipnya Pemkot dan DPRD mendukung Surabaya harus bersih. Tapi tidak boleh sampai menggusur pedagang yang cari makan,” ujar Machmud, Senin (4/5/2026)

Dia menjelaskan, awalnya Pemkot bersikukuh menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan. Namun setelah diskusi, Pemkot akhirnya setuju memfasilitasi penyediaan los atau kios di pasar yang dikelola Perumda Pasar Surya, Dinas Koperasi, maupun LPMK.

Machmud memaparkan dari kesepakatan itu, ada empat poin utama yang perlu jadi perhatian. Pertama, Pemkot memfasilitasi tempat berjualan bagi pedagang pasar tumpah, Pasar Krempyeng, dan PKL. Kedua, kecamatan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terkait relokasi. Ketiga, pedagang yang belum mengikuti pengundian los di pasar Pemkot tidak boleh ditertibkan lebih dulu. “Sebelum selesai pengundian, stand los kios agar pedagang tidak ditertibkan dulu. Kalau belum ada undian, silakan berdagang dulu,”tegas Machmud.

Keempat, pedagang yang akan ditertibkan bisa mendaftar ke Perseroda Pasar Surya dengan prioritas warga ber-KTP Surabaya.

Dia menambahkan, selama ini penertiban yang dilakukan hanya bersifat sementara tanpa memberikan alternatif tempat. Karena itu, Komisi B mendorong Pemkot memberikan solusi agar pedagang tetap bisa mencari nafkah dengan tertib.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi B Baktiono. Dia menegaskan relokasi pedagang pasar tumpah harus meningkatkan pendapatan, bukan justru membuat pedagang merugi. Dia meminta Pemkot Surabaya menunda penertiban jika tempat relokasi belum sesuai kesepakatan. “Keinginan kami di DPRD adalah mengangkat para pedagang ke level yang lebih tinggi. Ojo ditertibno nek durung sesuai kesimpulan. Yang penting tambah bathi (untung/laba) itu yang paling penting,”tandas dia.

Baktiono juga menyoroti kondisi Pasar Tumpah Krukah, Ngagelrejo yang dinilainya mirip pasar tradisional zaman kolonial. Lapak pedagang berjejer semrawut tanpa penataan, padahal pasar tersebut sudah berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Surya. “Seharusnya ini diperbaiki dan dibangun agar bisa menampung semua pedagang. Mereka sudah memenuhi kewajiban membayar retribusi, tapi haknya belum dipenuhi,”tegas dia.

Baktiono menilai banyak pedagang yang sudah keluar dari los pasar tetap bersikukuh ingin kembali karena tidak memahami kondisi sebenarnya. Padahal, menurut dia tempat baru harus benar-benar menjamin keberlanjutan usaha. “Kalau dipindah tapi pendapatan berkurang atau tidak laku, itu tidak ada artinya. Ditempatkan di mana saja oleh Perumda Pasar Surya boleh, asal pendapatan tambah. Minimal sama, tapi idealnya harus bertambah,” tegas dia.

Politisi senior PDI-P ini juga meminta ada masa penyesuaian bagi pedagang yang direlokasi. Menurut dia, dalam 7 hingga 10 hari pertama wajar jika pelanggan masih mencari lokasi baru. Namun setelah itu, pendapatan tidak boleh turun.

Baktiono menambahkan, DPRD akan terus mengawal agar setiap kebijakan penataan tidak mengabaikan kesejahteraan pedagang kecil.

Sedangkan anggota Komisi B lainnya,
Budi Leksono meminta catatan riwayat dan data pedagang Pasar Krukah Ngagelrejo diperjelas. Dia juga mewanti-wanti agar tidak ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas nama iuran atau kas RW.

Dia juga menyoroti temuan adanya iuran yang ditarik oleh RW tanpa kejelasan tanggung jawab. Politisi senior PDI-P ini mencontohkan kasus di Pasar Karangmenjangan yang sempat membuat pedagang kecewa karena merasa tidak mendapat perlindungan meski sudah membayar. “Jangan sampai nanti ada pungli atau iuran yang pedagang tidak tahu. Ini catatan penting bagi kami,” tegas dia.

Dia menyebut setiap pasar memiliki bentuk dan sejarah berbeda. Karena itu, Komisi B perlu memahami latar belakang Pasar Krukah Ngagelrejo sebelum mengambil kebijakan penataan.

Buleks, sapaan Budi Leksono berharap data yang dikumpulkan bisa menjadi bahan bagi DPRD dalam menyusun solusi penataan Pasar Krukah Ngagelrejo yang adil bagi pedagang dan Pemkot Surabaya. KBID-BE

Related posts

Gudang Barang Rongsokan di Sidoarjo Ludes Terbakar

RedaksiKBID

Penerapan Larangan Mudik, Astrainfra Prediksi Volume Lalin Turun 25 Persen

RedaksiKBID

Wali Kota Mojokerto dan Danrem 082/ CPYJ Lepas Tim Ponpes Elkisi ke Liga Santri Nasional

RedaksiKBID