
KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Surabaya menghendaki Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada sebagai pengelola atau operator sistem air limbah rumah tangga di Kota Surabaya.Baik yang grey water, black water dari septic tank maupun air hasil cucian dan air limbah lainnya seluruhnya akan dikumpulkan dan diolah secara terpusat.
Keputusan itu diambil setelah pansus menyimpulkan PAM Surya Sembada merupakan pihak paling siap dibandingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono menyebut jika ini adalah proyek besar dan gagasan yang baik untuk Pemkot Surabaya ke depan. Sedangkan keinginan pansus agar pengelolaan limbah dikelola PAM Surya Sembada tersebut berdasarkan kajian enam pakar, baik pakar nasional, internasional, maupun lokal Surabaya. “Pengalaman di daerah lain, termasuk Jakarta, menunjukkan pengelolaan air limbah yang diserahkan ke OPD non-PAM akhirnya rugi dan tidak berjalan. Karena itu, kita arahkan nanti dikelola PAM Surya Sembada agar tidak ada yang salah,”ujar dia usai hearing dengan OPD terkait di ruang Komisi B, Kamis (29/4/2026).
Meski PDAM ditunjuk sebagai pengelola, operasional belum bisa langsung berjalan. Pansus menyepakati adanya aturan peralihan karena PAM Surya Sembada saat ini belum memiliki dasar hukum dan kajian tarif retribusi yang baru.
Politisi senior PDI-P ini menjelaskan PAM Surya Sembada sudah 30 tahun lebih memungut retribusi persampahan yang dititipkan Dinas Lingkungan Hidup. Pola yang sama akan diterapkan untuk retribusi air limbah, namun tarifnya perlu dikaji ulang. Hal ini agar ada skema kemitraan yang jelas. “Sekarang tarif penyedotan tinja di pasaran mencapai Rp750 ribu per rit, sementara tarif hak kota hanya Rp 200- Rp450 ribu. Kalau dikelola PAM Surya Sembada dengan skala 10 rit per hari, harganya bisa lebih murah seperti sistem grosir, sehingga tidak memberatkan warga,”ungkap dia Baktiono yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Kajian juga mencakup kerja sama dengan swasta pemilik truk penyedot tinja serta teknis pemasangan pipa dan jaringan pengolahan. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya bersama OPD terkait ditugaskan menyusun kajian tersebut. Realistisnya kajian semacam itu biasanya 1-3 bulan, tergantung kompleksitas dan kecepatan BRIDA.
Pansus menargetkan penetapan PAM Surya Sembada sebagai pengelola bisa diputuskan minggu depan biar ada kepastian arah. Namun Baktiono menegaskan eksekusi teknis baru bisa dimulai setelah hasil kajian selesai.
“Kami tidak mau gegabah. Proyek besar ini harus akurat dan benar-benar bermanfaat bagi warga Surabaya,” katanya.
Kajian melibatkan enam pakar lintas bidang untuk memastikan sistem pengelolaan air limbah domestik Surabaya berjalan efektif dan berkelanjutan. KBID-BE
