
KAMPUNGBERITA.ID – Petugas gabungan dari Polisi, TNI,Satpol PP, Kabupaten Sidoarjo melakukan Oprasi yustisi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada Senin (28/6) malam. Puluhan masyarakat terjaring dalam razia, bahkan ada kafe dan warkop yang melanggar aturan PPKM Mikro.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021. Aktifitas ekonomi dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Petugas gabungan tersebut menyisir kafe dan warung-warung kopi di sepanjang Jalan KH Mas’ud di Kecamatan Buduran Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menjaga pemeliharaan keamananan dan ketertiban masyarakat. Serta pendisiplinan SE Bupati Sidoarjo nomor Nomor 440/5279/438.1.1.3/2021. Aktifitas ekonomi dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
“Malam ini kami melakukan razia ke kafe-kafe dan warkop, yang melanggar SE Bupati Sidoarjo tentang. Aktifitas ekonomi yang dibatasi pukul 22.00 WIB,” Terang Kusumo Saat di lokasi Usai razia, Senin (29/6/2021) Malam.
Kusumo menjelaskan, mereka yang pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) baik itu pemilik kafe dan pengunjung.
“Ada sekitar puluhan pengunjung kafe yang sedang menjalani pendataan, selanjutnya dua minggu kedepan akan disidangkan. Semenjak ada 8 anak masih dibawah umur diberikan sanksi sosial berupa push up,” jlentre Kusumo.
Kusumo menambahkan, kegiatan razia ini yang terpenting untuk membatasi aktifitas masyarakat yang sudah melanggar PPKM mikro. Selain itu juga Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khusus di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Kegiatan razia ini terus akan dilakukan secara masif, dengan harapan mampu menekan penyebaran COVID-19 di Wilayah Sidoarjo,” katanya. KBID-TUR
