KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tolak Relokasi, Pedagang Krempyeng Karmen Usul Pembatasan Jam Operasional, Anugrah: Penataan Lebih Bijak dari Pemindahan Paksa!

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Krempyeng Karangmenjangan, Yudi.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Rencana Pemkot Surabaya merelokasi pedagang Pasar Krempyeng Karangmenjangan (Karmen) menemui jalan buntu. Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya Rabu (22/4/2026) lalu, pedagang dan Pemkot belum mencapai kesepakatan.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Krempyeng Karangmenjangan, Yudi menyatakan penolakan tegas atas wacana relokasi. Menurut dia, para pedagang telah berjualan secara turun-temurun selama puluhan tahun di kawasan tersebut dan telah memiliki pelanggan tetap. “Ya pasti kami akan mengalami rugi besar lantaran di tempat baru yang disediakan Pemkot itu tidak menjamin dagangan kami laku,” ujar Yudi, Jumat (24/4/2026).

Dia khawatir jika dipindah, pedagang harus merintis usaha dari awal dan kehilangan sumber penghasilan. Sebagai alternatif, seluruh anggota paguyuban mengajukan skema penataan lokasi. Mereka bersedia tertib dengan pembatasan jam berjualan mulai pukul 03.00 hingga 09.00 WIB. Setelah jam tersebut, area harus bersih dan tidak boleh ada aktivitas dagang di bibir jalan. “Kami siap menjaga ketertiban, kebersihan, bahkan siap menyumbang PAD bagi Kota Surabaya,” tegas Yudi.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat, Anugrah Ariyadi. Arek asli Karangmenjangan ini menilai Pemkot Surabaya seharusnya tidak hanya terpaku pada opsi relokasi. Penertiban jam operasional dinilai mampu mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. “Pedagang bisa tetap mendapatkan penghasilan, Pemkot juga mendapat tambahan PAD dari retribusi yang dipungut secara sah,” kata Anugrah seraya menyebut dampak sosial ekonomi akan terasa berat jika pedagang dipaksa pindah ke lokasi baru.

Anugrah juga menyinggung inkonsistensi kebijakan. Dia mencoba membandingkan dengan parkir tepi jalan umum (TJU) yang dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, namun tetap dipungut retribusinya berdasarkan Perda dengan jam operasional tanpa batas.
Mosok Pemkot Surabaya nggak seneng nek rakyat e urip (masak Pemkot Surabaya tidak senang kalau rakyatnya hidup),”ungkap dia.

Dia juga mengkritisi sikap aparat Satpol PP Kota Surabaya yang menyita dagangan pedagang  tanpa memberi surat tanda terima penyitaan. “Satpol PP Surabaya tidak punya malu. Seragam mulai dari atas sampai bawah, bahkan sampai motor, semua dibeli pakai uang rakyat Surabaya. Lha kok dipakai mematikan sandang pangannya wong cilik,” tegas dia.

Karena itu, lanjut Anugrah ada baiknya di APBD 2027, anggaran Satpol PP Kota Surabaya dievaluasi.” Masak diberi uang oleh rakyat Suroboyo lewat APBD Kota Surabaya, tapi dibuat mematikan sandang pangannya wong cilik,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

UPT PSBR Blitar Gelar Bimbingan Sosial dan Keterampilan bagi Penerima Manfaat Angkatan I/2026

Baud Efendi

Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Alokasikan APBD untuk Penyerapan Kerja

RedaksiKBID

Pandemi Covid-19, Stok Darah di PMI Surabaya Mengkawatirkan

RedaksiKBID