KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pengedar Sabu Diringkus di kamar Hotel OYO Surabaya

Narkoba
Tersangka Saiful Anwar diamankan polisi.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, meringkus satu orang pengedar Narkotika jenis Sabu dan Extacy di salah satu kamar Hotel Oyo, Surabaya.

Penggerebekan dilakukan pada tanggal 25 September 2021, sekira pukul 00.30 WIB. Satu orang yang berhasil diringkus yakni, Saiful Anwar, (44) warga Kabupaten Sidoarjo.

Setelah tersangka diringkus, anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya, sabu sebanyak 4,84 gram dan 24 butir extacy seberat 6,92 gram, dua bendel plastik klip, timbangan, hanphone serta uang Rp 1.100.000.

Saat tersangka dimintai keterangan, dia mengaku membeli sabu dan extacy dari seseorang inisial PG. Rencananya, sabu akan dijual kembali oleh tersangka.

“Tersangka sendiri sudah melakukan perbuatan ini sejak bulan Juni 2021. Dan baru bisa diringkus sekarang,” kata kata Kompol Daniel Somanonasa, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.KBID-DJI

Related posts

Perindo Surabaya dan Equitas Setara Kirim Bantuan Untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

RedaksiKBID

Surabaya Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Baud Efendi

Pelaku Pelemparan Kaca Mobil di Sidoarjo Ternyata Orang Gila

RedaksiKBID