KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Pelebaran Frontage Road Wonokromo Masih Bermasalah, Komisi C Minta Pemkot Surabaya Segera Bayar Ganti Untung

Warga Wonokromo ketika hearing di Komisi C DPRD KOta Surabaya, Selasa (12/7/2022).@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta kepada Pemkot agar segera membayar ganti untung pembebasan lahan untuk pelebaran Frontage Road Wonokromo sisi barat menuju Jembatan Sawunggaling.

Lantaran sampai saat ini warga Wonokromo RT 01/RW 06, Bambang Suwantoro dan Sugeng Prayitno, belum menerima pembayaran karena masih ada sengketa lahan dengan PD Pasar Surya. Warga punya sertifikat, sementara PD Pasar yang memasukkan lahan tersebut ke dalam daftar asetnya, tapi tak punya kekuatan alat bukti yang kuat dan sah berupa sertifikat. Dan, kini sudah ada perdamaian dan secepatnya harus dibayarkan.

“Warga tidak menuntut berlebihan. Artinya, walau diappraisal 2019 dan akan dibayar 2022, warga masih tetap meminta dibayar sesuai tafsiran 2019 dan tidak minta sesuai harga pasaran 2022,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono ketika dikonfirmasi Selasa (12/7/2022) malam.

Sementara untuk warga lainnya, kata Baktiono masih menunggu Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya untuk memahami riwayat tanah warga yang saat ini menjadi Frontage Road Wonokromo sisi barat.

Dari beberapa kali hearing, terbukti wargaj memiliki surat Ex Eigendom Verponding. Baktiono menjelaskan, Eigendom Verponding itu adalah hak kepemilikan rakyat zaman Belanda.
Eigendom Verponding ini sekarang bisa menjadi sertifikat hak milik kalau dikonversi sesuai UU Nomor 5/1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Makanya, hak warga harus dihormati karena kesejarahan masa lalu. Apalagi PD Pasar Surya baru memasukkan ke daftar asetnya pada 1982.

“Kalau sengketa ini dibawa ke lembaga DPRD untuk dicarikan solusi terbaik, ya lembaga eksekutif dan yudikatif harus menghargai. Jangan serta merta ada sesuatu lantas dibawa ke pengadilan. Karena selama ini warga selalu jadi korban, tak pernah dimenangkan. Karena itu negara harus menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat, Welfare State.

Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDI-P ini menegaskan, warga Wonokromo sudah merelakan bangunan dan tanah digunakan untuk fasilitas umum, berupa jalan Frontage Road Wonokromo. Sayangnya, hingga kini ada beberapa warga, sekitar 5 orang, belum mendapatkan haknya. Hak rakyat harus dihargai termasuk sejarah dokumennya.

“Komisi C akan mengawal terus sampai warga mendapat haknya sesuai ketentuan UU Pokok Agraria,” tandas dia.

Sementara perwakilan PD Pasar, M Taufikrahman menyatakan pembahasan perdamaian dengan Sugeng Priyatno dan Bambang Suwantoro akan dilakukan di Kantor PD Pasar Surya, Rabu (13/7/202).

Menurut dia, soal aset ini perlu banyak pertimbangan dan masukan. Pihaknya tak bisa menilai apakah Eigendom Verponding yang benar atau yang paling berhak. Di sisi lain lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset PD Pasar Surya. “Soal kasus ini kami sangat hati hati,”imbuh dia.

Meski sudah minta masukan dan saran dari Kejari Surabaya dan Staf Ahli Agraria dari Unair, kata dia, PD Pasar akan menjalankan arahan Komisi C untuk minta legal opinion secara resmi. KBID-BE

Related posts

Bidik Pasar Surabaya, Indah Bordir Buka Cabang Ketiga di MERR Rungkut

RedaksiKBID

Seminar Wawasan Kebangsaan di Hari Santri dan Hari Pahlawan, AKBP Rofiq dan Gus Barra Ajak Semua Kalangan Tingkatkan Kecintaan pada Bangsa 

RedaksiKBID

Waspadai Orang Asing, Polresta Mojokerto Razia Tempat Kos

RedaksiKBID