KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Godok Raperda PSU, Pansus Desak Pengembang Serahkan Fasum dan Fasos ke Pemkot Surabaya

Salah satu fasum atau fasos yang diserahkan pengembang perumahan kepada Pemkot Surabaya.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Fenomena banyaknya pengembang perumahan atau real estate yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya, maka DPRD Surabaya berinisiatif membuat Perda tentang penyerahan PSU.

Saat ini Komisi C DPRD Surabaya, sedang menggodok Raperda perubahan Nomor 7/2010, tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada kawasan industri perdagangan perumahan, dan permukiman.

“Raperda tentang PSU ini merupakan inisiatif DPRD. Ini karena banyak persoalan terkait penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),”ujar Sekretaris Pansus, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, Selasa (14/2/2023).

Lebih jauh, dia menjelaskan, pembahasan Raperda ini sangat kompleks. Ini karena dari
244 pengembang, ternyata baru 170 pengembang yang sudah menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Surabaya.

Karena itu, lanjut politisi muda PDI-P ini, pihaknya memanggil Bagian Hukum Pemkot Surabaya , untuk memaparkan perubahan daftar matriks. Hanya saja, penambahan pasal- pasalnya, belum disampaikan.

“Untuk itu, rapat pansus kita ditunda. Ini agar pihak eksekutif bisa menyajikan data lebih sempurna,” beber Ghoni

Lebih jauh, dia menerangkan, matriks mengalami perubahan, atau harmonisasi, setelah dilakukan kajian antara Pemkot Surabaya melalui dinas terkait, dengan Bagian Hukum dan DPRD. Maka, ketika sudah tertera dalam draf, pansus akan melakukan kajian mendalam.

“Kemudian menelaah lebih lanjut, agar segera disahkan menjadi Perda,” ungkap Ghoni.

Dengan begitu, fasum maupun fasos, nantinya dapat diintervensi oleh Pemkot Surabaya, seperti pavingisasi, penerangan jalan umum (PJU), drainase dan sebagainya. “Karena selama ini banyak fasum dan fasosnya tidak dikomunikaisk dengan pemkot,” tandas Ghoni.

Hal senada disampaikan Baktiono. Ketua Komisi C  ini meminta agar pengembang perumahan dan real estate serta kawasan industri segera menyerahkan PSU-nya ke Pemkot Surabaya. Terutama lahan PSU yang belum dimanfaatkan oleh pengembang.

Jika ini terealisasi, lanjut Baktiono, tentu akan memudahkan pengembang dalam pengembangan usahanya ke depan. “Karena kalau pemkot membangun PSU lebih dulu itu pasti akan tertib pembangunannya,”pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Pemdes Mlideg – Kedungadem Perbaiki Jalan Lingkungan Desa

RedaksiKBID

Soal Pembatasan Tiga KK dalam Satu Rumah, Josiah Michael: Pemkot Surabaya Harus Berikan Solusi sebelum Memblokir

Baud Efendi

Gus Ipul Dorong Pembangunan Tol Kertosono – Tulungagung

RedaksiKBID