
KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 5/2019 meminta saran dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya terkait upaya pansus untuk memasukkan pasal-pasal kawasan reklame kategori berat, sedang, dan ringan.
Kategori berat itu artinya di kawasan itu tidak boleh ada reklame sama sekali. Ringan, hanya boleh ada reklame videotron atau megatron, dan sedang itu masih boleh dipasang reklame seperti billboard, bando dan lain lain, tapi untuk periode tertentu.
“Kami dapat masukan dan saran dari TACB tentang kawasan cagar budaya dan bangunan cagar budaya, ” ujar Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 5/2019, Arif Fathoni, Selasa (28/2/2023).
Menurut dia, masukan itu penting bagi pansus untuk dirumuskan dalam pasal penataan kawasan reklame tersebut.
Terkait bangunan cagar budaya Viaduk Gubeng yang dijadikan titik reklame, Toni, panggilan Arif Fathoni menjelaskan, sesuai yang disampaikan TACB, Viaduk Gubeng yang notabene bangunan cagar budaya itu boleh dipasang titik reklame sepanjang tidak mengubah struktur bangunannya.
Sementara di Surabaya sendiri ada delapan viaduk. Hanya saja, yang tidak boleh dipasang reklame hanya satu, yakni viaduk di Jalan Pahlawan.
“Karena ini berkaitan dengan peristiwa 10 November 1945, sehingga viaduk itu masuk klasifikasi utama yang tak boleh dipasang reklame. Yang lainnya boleh, “ungkap Toni.
Lebih jauh,Toni menuturkan, masukan dan saran dari TACB itu menjawab keraguan publik yang mempertanyakan kenapa Viaduk Gubeng boleh dipasang reklame, sementara yang lain tidak boleh. “Jadi tujuh viaduk lainnya boleh dipasang reklame sepanjang tidak merusak bangunan. Karena itu, bagi pelaku-pelaku usaha industri reklame di Surabaya monggo kalau mau mengajukan di tempat itu, kecuali viaduk di Jalan Pahlawan. Tapi tentu dengan rekomendasi teknis yang harus dipenuhi, yakni dari TACB Kota Surabaya yang ada di Siola, “tandas politisi Partai Golkar ini.
Terkait masukan dari TACB, Toni menjelaskan semua akan ditampung dan dirumuskan. Misalnya, apakah kemudian masih relevan kawasan Tunjungan yang sekarang ramai itu ada reklame billboard dan baliho.
“Saya sependapat dengan Prof Johan Silas (Pakar Tata Kota) yang menyampaikan jika toh tim reklame Pemkot Surabaya atau TACB mengizinkan reklame dipasang di kawasan Tunjungan, itu harus mendukung kawasan tersebut. Contoh, biar ada sinar pencahayaan di Jalan Tunjungan itu mungkin diperbolehkan videotron, asal tidak merusak bangunan cagar budaya yang ada di kawasan tersebut,” ungkap Toni.
Tapi untuk masalah itu, lanjut Toni, pansus meminta tim reklame Pemkot Surabaya melakukan kajian secara teknis.
“Yang penting, pansus sudah mendapat masukan dari TACB sekaligus menjawab keraguan publik tentang kawasan atau titik mana-mana saja yang boleh dipasang reklame atau tidak,” kata Toni.
Terkait pemasangan reklame di bangunan cagar budaya Viaduk Gubeng yang menurut Johan Silas diperbolehkan, tapi dinilai terburu-buru? Toni menegaskan, soal terburu-buru atau tidak itu kan soal teknis. Pansus tidak masuk ke sana. Tugas pansus itu kan hanya merumuskan pasal per pasal untuk penataan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
“Ya, biar itu jadi tupoksi komisi. Yang penting, kami mengundang TACB itu kaitannya dengan penataan kawasan reklame yang mana di Surabaya ini banyak kawasan cagar budaya dan bangunan cagar budaya. Dan di undang-undang (UU) Cagar Budaya yang baru itu klasifikasi A, B, C, D sudah dihilangkan, tapi di Peraturan Daerah (Perda) masih ada klasifikasinya, yakni utama, madya, dan pratama,” beber mantan jurnalis ini.
Untuk klasifikasi utama, TACB menyarankan untuk tidak boleh dipasang reklame. Kalau klasifikasi madya dan Pratama itu boleh pasang reklame. Makanya, lanjut Toni, pansus menerima masukan dari berbagai latar belakang.
“Kemarin itu, pansus dapat masukan dari ahli ekonomi. Karena 2023 ini adalah tahun kebangkitan ekonomi. Semua tahu, PAD dari sektor reklame ini kan capaiannya rendah. Makanya, kita harus melakukan akselerasi, kelonggaran-kelonggaran agar PAD tinggi dan estetika kota tetap terjaga,” pungkas Toni.

Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Dr Ir Retno Hastijanti mengatakan, pihaknya diundang untuk membahas Raperda Reklame dan Viaduk Gubeng itu sebagai salah satu contoh.
“Apabila nanti ada hal-hal yang mungkin berpolemik di masyarakat, apa yang mesti kita lakukan. Tapi ini juga menjadi masukan bagi pansus yang nantinya bisa memperkuat kerangka dari Perda Reklame ini ” jelas dia.
Lebih jauh, Hasti menjelaskan, TACB ini memiliki klasifikasi cagar budaya yang nantinya bisa dikelola sebagai bagian dari pemasangan reklame.
Pemasangan reklame di bangunan cagar budaya, lanjut dia, tidak kemudian tidak boleh sama sekali. Boleh, tapi ada klasifikasinya. Contoh, di kawasan cagar budaya utama, seperti Jalan Pahlawan, Jalan Tunjungan, dan Jalan Darmo, itu tidak boleh dipasang papan reklame karena berkaitan dengan peristiwa 10 November.
Sementara di Jalan Diponegoro dan Bubutan yang masuk kawasan cagar budaya madya itu boleh di pasang reklame. “Kita bisa menginovasikan bagaimana bentuk reklame yang ada di kawasan tersebut, ” ungkap dia.
Dia menambahkan, di UU Cagar Budaya sudah tidak ada lagi tipe A, B, C, atau D, tapi di Raperda yang TACB usulkan untuk Perda Cagar Budaya, itu dimunculkan lagi. Tidak A, B, C, D, tapi dengan klasifikasi utama, madya, dan pratama.
“Klasifikasi ini gunanya untuk mempermudah aktivitas pelestariannya. Jadi kalau yang utama masuk preservasi, madya itu bisa sampai rehabilitasi, dan pratama itu adaptasi, revitalisasi,” ungkap dia.
Ditanya soal Viaduk Gubeng apa boleh dipasang papan reklame? Hasti menjelaskan, kalau dari TACB itu dari prosesnya tidak boleh menangani cagar budaya yang sedang sengketa. Jadi itu dulu.
Setelah dinyatakan tidak ada sengketa dan dapat izin dari semua, baru TACB melakukan pembahasan. Jadi, boleh dan tidak bolehnya itu sebetulnya berawal dari usulan dulu.
” Jadi reklame di Viaduk Gubeng itu sudah melalui berbagai kajian teknis. Dan untuk izinnya sudah lengkap sehingga TACB berani mengeluarkan rekomendasi. Pertemuannya untuk membahas ini sampai 4-5 kali. Kita (TACB) juga rewel soal ini, “tukas dia. KBID-BE
