
KAMPUNGBERITA.ID- Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) di pesisir Pantai Kenjeran pada Senin (6/1/2025).
Hingga kini, rencana proyek reklamasi masih mendapat penolakan oleh berbagai elemen masyarakat di sekitar lokasi, terutama kelompok nelayan.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo mengatakan, rapat telah mengeluarkan hasil kesepakatan untuk membawa aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Pusat.
“Upaya untuk bisa menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Pusat bahwa ada penolakan di bawah. Jadi, supaya memberikan pengertian yang ada di Pemerintah Pusat supaya tidak terburu-buru untuk dikerjakan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Alif dikutip, Selasa Senin (7/1/2025).
Alif menambahkan, dengan adanya proyek reklamasi ini diharapkan mampu menunjang keberlangsungan hidup orang banyak.
“Baik itu manfaat dan juga bisa memilah antara manfaat ataupun mudharatnya lebih banyak yang mana. Jangan hanya mereka menjadi penonton yang tidak dapat manfaat dari proyek tersebut,” tegasnya.
Ketua Komisi C DPRD, Eri Irawan mengaku, pihaknya banyak mendapatkan info terbaru soal perkembangan yang tak sesuai fakta di lapangan, juga soal gambaran detil soal dampak yang ditimbulkan jika SWFL direalisasikan pembangunannya.
“Pada intinya, kami (komisi C DPRD Surabaya-red) bersepakat menolak pembangunan pulau buatan di tengah laut Surabaya (Surabaya Water Front Land) yang masuk dalam program Proyek Strategis Nasional (PSN), dan kami akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk membatalkan proyek tersebut,” tegas Eri.
Politisi muda PDI-P ini mengatakan jika Pemkot Surabaya tidak akan mendapatkan manfaat PAD yang signifikan dari hasil pembangunan PSN tersebut, tetapi justru akan direpotkan oleh dampak yang ditimbulkan, terutama soal ancaman banjir di wilayah sekitarnya.
“Karena sembilan muara di sana akan tertutup akibat pembangunan pulau-pulau itu, maka konsekuensinya biaya untuk pemeliharaan, pembuatan saluran dan lain lain juga akan semakin besar. Ini tentu tidak sepadan dengan manfaat yang dihasilkan,” tandas dia.
Sementara itu menurut Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim, Horoe Budiarto, proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) akan banyak membawa kerugian terhadap masyarakat dan ekosistem laut.
“Karena pulau buatan tersebut telah banyak merugikan masyarakat juga merugikan ekologi lingkungan laut yang ada di pantai tersebut,” terang dia.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Dwija mengatakan, Pemkot Surabaya memang mengawal proyek tersebut. Justru semangat Pemkot Surabaya, meski SWFL ini merupakan proyek strategis nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator dan Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024, pihaknya fokus bagaimana pelaksanaan proyek tetap memperhatikan kearifan budaya lokal, khususnya adalah kemaslahatan warga Surabaya.
“Sejak awal proyek strategis nasional SWFL ini disampaikan dalam sosialisasi di Pemprov Jatim pada Januari-Februari 2024, ” terang dia.
Dalam perjalanannya, lanjut Dwija, Pemkot Surabaya memberikan masukan dan saran serta mengingatkan terkait dengan apa-apa saja yang perlu diperhatikan dan dampak yang harus diantisipasi terkait proyek strategis nasional SWFL tersebut. KBID-PAR-BE
