
@KBID-2026
KAMPUNGBERITA.ID-Warga RW-06, Perumahan Pondok Nirwana, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut mengeluhkan operasional klub malam atau diskotik Casbar yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Keluhan warga tersebut disampaikan Ketua RW-06, Marhadi Budiono saat hearing di Komisi B bersama OPD terkait dan manajemen Casbar, Rabu (29/4/2026).
Marhadi menyampaikan bahwa keresahan warga dipicu oleh operasional tempat hiburan Casbar yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak mengindahkan nilai-nilai sosial masyarakat.
Dia mengungkapkan, bahwa masalah utama yang dirasakan warga sejak awal tempat tersebut beroperasi adalah kebisingan suara musik yang sangat kuat. Bahkan, suara tersebut terdengar jelas hingga ke area masjid yang berjarak sekitar delapan kavling (kurang lebih 80 meter) dari lokasi. “Kalau kita terbangun malam hari, suara itu sangat kuat. Warga sampai bertanya-tanya ini suara apa,” ujar Marhadi.
Selain masalah kebisingan, warga mengkhawatirkan dampak sosial jangka panjang, terutama terhadap moral generasi muda. Marhadi menyebutkan bahwa ibu-ibu di lingkungan tersebut adalah pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan karena merasa nilai-nilai agama dan budaya mereka terancam.
Situasi kian memanas dengan adanya dugaan intimidasi. Warga melaporkan sering melihat sekelompok orang berpakaian hitam-hitam berkerumun di depan kompleks perumahan.
“Itu jelas bentuk intimidasi supaya warga takut. Bahkan ada laporan polisi terhadap warga kami, itu kami anggap sebagai upaya mancing-mancing keributan,” tegas dia.
Dia menambahkan, sejak awal berdiri, tidak pernah ada sosialisasi maupun permintaan izin gangguan (HO) kepada masyarakat sekitar. Pihak pengelola disinyalir langsung beroperasi tanpa mengantongi surat pernyataan tidak keberatan dari warga. “Sama sekali tidak ada sosialisasi. Kami baru tahu keberadaan tempat itu saat mereka sudah mau beroperasi,” tambah Marhadi.
Meski Komisi B DPRD Kota Surabaya telah memfasilitasi pertemuan ini, warga merasa solusi yang ditawarkan belum sepenuhnya tuntas. Hal ini dikarenakan perizinan tempat hiburan tersebut diterbitkan oleh Pemprov Jatim sehingga Pemkot Surabaya memiliki keterbatasan wewenang untuk melakukan penutupan.
“Komisi B hanya bisa memfasilitasi agar keresahan warga mereda dan membahas operasional agar tidak terlalu mengganggu. Untuk izin yang belum keluar atau penutupan, itu bukan kewenangan di sini (kota), melainkan provinsi,” jelas Marhadi.
Dia berharap Pemprov Jatim meninjau ulang izin operasional Casbar dan mempertimbangkan dampak nyata yang dirasakan oleh warga permukiman dan tempat ibadah di sekitarnya.
Humas Casbar, Sandy Reppy, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi izin sebagai restoran dan bar. Sementara untuk izin karena lub malam atau diskotek, masih dalam proses verifikasi. ”Di dalam NIB (Nomor Induk Berusaha), kami memiliki waktu 90 hari untuk memenuhi verifikasi. Izin diterbitkan setelah semua aspek siap, mulai dari pengecekan APAR, pengelolaan sampah (TPS B3), hingga dokumentasi teknis di lapangan. Kami mengikuti semua regulasi yang dianjurkan oleh dinas terkait,”beber dia.
Sandy mengklaim pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pengurus warga, termasuk mengunjungi Wakil RW setempat, Bapak Watino. Namun, menurut Sandy pihak warga cenderung menutup diri terhadap penjelasan dari pengelola.
“Saya sudah beberapa kali berkunjung dan menyampaikan bahwa kami sedang berproses. Namun respons warga selalu ‘No’. Meski begitu, kami tetap merendah. Kami menganggap hubungan ini seperti anak dan orang tua, kami akan terus mencoba berkomunikasi. Bahkan, kami siap menerima warga sini untuk bekerja sebagai karyawan,,”ungkap dia
Bagaimana dengan warga yang dilaporkan ke polisi oleh manajemen Casbar? Sandy mengaku tidak tahu masalah tersebut karena itu urusan legal perusahaan. “Kalau itu saya tidak tahu mas, itu legal perusahaan yang tahu,” ungkap dia.
Ditanya soal rumah warga yang rusak atau retak, Sandy mengaku telah memberikan ganti rugi untuk perbaikan sebesar Rp 12 juta.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Yusuf menyampaikan, pengawasan yang dilakukan di Casbar pada Jumat (17/4/2026), hanya mencakup area restoran dan bar. Sedangkan untuk klub malam atau diskotek, DLH belum melakukan pengawasan karena belum terverifikasi oleh Pemprov Jatim. “Untuk diskotek kami tidak mengeluarkan rekomendasi sampai saat ini. Izin operasional diskotek kewenangannya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jatim atas rekomendasi dari Dinas Kebudayaan , Kepemudaan , dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudpopar) Provinsi Jatim. Jadi sebelum ada verifikasi, DLH Kota Surabaya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan, “jelas dia.
Yusuf menambahkan, rekomendasi yang dapat dikeluarkan DLH adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang itu diterbitkan otomatis melalui sistem NIB. Jadi delapan ketentuan SPPL untuk restoran dan bar di Casbar sudah terpenuhi, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tempat penyimpanan sementara limbah B3 (TPS B3).
”Untuk restoran dan bar, IPAL dan TPS B3 sudah ada. Pengelola wajib mengelola, tapi tidak wajib memiliki izin tersendiri,” tandas dia.
Sementara Perwakilan DPMPTSP Kota Surabaya, Johanes memberikan klarifikasi terkait status perizinan usaha di Jalan Ir Soekarno NC14, MERR, Surabaya yang terdaftar atas nama PT Haey Maju Bersama. Berdasarkan data NIB, perusahaan tersebut mencatatkan tiga kegiatan, restoran, bar, dan klub malam atau diskotek.
Johanes menyebut untuk klub malam baru sebatas didaftarkan dan belum mendapatkan verifikasi izin. “Operasional klub malam belum dapat dijalankan karena izinnya belum terbit. Jadi masih menunggu proses verifikasi lanjutan,” ungkap dia.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, turut menyoroti minimnya sosialisasi kepada warga. Dia menyebut bahwa secara aturan, sosialisasi memang bukan kewajiban karena lokasi tersebut merupakan zona perdagangan dan jasa.
Namun demikian, dia menekankan pentingnya komunikasi dengan warga sekitar mengingat masih terdapat permukiman di area tersebut. “Warga di belakang itu ada, paling enggak memberitahu ke RW atau RT, tokoh masyarakat, agar nantinya warga tidak kaget karena belum terbiasa dengan itu,” jelas dia.
Politisi senior PDI-P ini menegaskan, pentingnya melibatkan masyarakat dalam setiap aktivitas usaha agar tercipta hubungan yang harmonis. “Kalau membangun sesuatu hal itu juga melibatkan warga, artinya mereka diajak untuk kerja sama, untuk bekerja, dia sebagai apa, keahliannya apa, sehingga ada jalinan yang baik,” pungkas dia.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi B , Muhammad Faridz Afif. Menurut dia, tempat usaha tersebut secara legal hanya mengantongi izin sebagai restoran dan bar. Namun, di lapangan, aktivitasnya disinyalir sudah mengarah pada operasional klub malam atau diskotek, padahal izin resminya belum dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. “Jika izinnya masih restoran dan bar, ya lakukan itu dulu. Jangan melompat ke operasional klub malam karena izinnya belum turun,” ujar Afif.
Politisi PKB ini menegaskan bahwa operasional di zona permukiman memiliki batasan ketat, terutama soal tingkat kebisingan musik yang harus mengikuti aturan disiplin lingkungan.
Selain masalah administratif, keluhan warga justru lebih banyak dipicu oleh gaya komunikasi pengelola yang (oleh warga) dianggap arogan. Muncul laporan mengenai keterlibatan oknum preman yang membuat warga merasa terintimidasi. “Kita ini orang Timur, ada etika moral. Sebenarnya masalah utamanya adalah komunikasi yang kurang baik,” tegas Afif, seraya mendesak pihak pengelola Casbar untuk mengedepankan pendekatan budaya dengan “menyentuh” dan “merangkul” warga sekitar, bukan justru menciptakan jarak atau ancaman. KBID-BE
