KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Tak Serahkan Data Aset dan Mangkir Rapat di Komisi C, Josiah Tuding PT Alam Galaxy Tidak Punya Iktikad Baik

Warga pembeli kaveling mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya. Karena meski sudah lunas membayar, tapi tak terima sertifikat.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Sejumlah warga pembeli kaveling tanah di Alam Galaxy mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (7/7/2025). Mereka mengeluhkan akses legal terhadap tanah yang dibelinya. Apalagi, PT Alam Galaxy selaku pengelola, saat ini dalam kondisi pailit atau bangkrut.

Jordi, salah seorang perwakilan warga pembeli kaveling dan pabrik di kawasan Alam Galaxy sejak 2021 menyampaikan, meski sebagian besar warga telah melunasi pembayaran, namun hingga kini belum mendapatkan akses legal terhadap tanah yang dibelinya.

“Kami menjalani proses hukum yang berlarut-larut, mulai dari status pailit perusahaan, pergantian hakim pengawas yang terus terjadi, hingga ketidakjelasan penyerahan sertifikat kepada kurator, ini menjadi penghalang utama langkah legal yang akan kami ambil,”ujar dia.

Menurut Jordi, sejak Juni 2024 para pembeli sempat dimediasi oleh pihak yang mengaku akan membantu proses penandatanganan dan pencabutan banding. Namun hingga pertengahan 2025, tidak ada progres berarti.

Dia juga menyoroti lambatnya penyerahan fasilitas umum (fasum) ke Dinas PUPR yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT Alam Galaxy, dan meminta agar ada pengawasan serta mediasi lanjutan dari DPRD Kota Surabaya dan instansi terkait.

Perwakilan dari kurator Alam Galaxy mengakui sulitnya mendapatkan dokumen penting dari debitur pailit, dalam hal ini PT Alam Galaxy. Meski telah mengirim surat permintaan dokumen dan sertifikat ke berbagai instansi termasuk BPN, pihak PT Alam Galaxy tetap tidak kooperatif. Bahkan, kurator menyebut hingga kini belum memegang dokumen penting yang seharusnya sudah berada di bawah kewenangannya pasca putusan pailit.

Camat Sambikerep, Lin Trisnoningsih mengatakan, pihaknya dan para lurah telah membantu kurator melakukan verifikasi lapangan terhadap aset di tiga kelurahan yang terdampak. Namun, dia menegaskan bahwa selama ini pihak kecamatan hanya berperan dalam tugas administratif.

“Kita belum pernah terlibat langsung dalam penyelesaian masalah hukum seperti ini,”terang Lin.

Josiah Michael memimpin rapat dengan warga pembeli kaveling PT Alam Galaxy yang kini dinyatakan pailit.@KBID-2025.

Menanggapi ini, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengaku prihatin terhadap kasus ini. Betapa ironisnya kondisi warga yang sudah membayar lunas, tapi belum mendapatkan hak atas tanah tersebut.

Lebih jauh, politisi PSI ini menegaskan, tindakan PT Alam Galaxy yang tidak menyerahkan data aset serta ketidakhadiran dalam rapat di Komisi C tanpa memberikan konfirmasi, menunjukkan jika mereka tidak punya iktikad baik.

Dia menengarai, data pembayaran warga bisa diakses oleh pihak yang tidak seharusnya, padahal rekening perusahaan sudah dibekukan kurator.

“Kalau rekening di bawah kurator, lalu pihak lain tahu siapa yang bayar dan siapa yang tidak, datanya bocor dari mana? Ini perlu dipertanyakan secara serius,”tandas dia.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi C berkomitmen untuk mengundang kembali pihak PT Alam Galaxy bersama hakim pengawas untuk hadir dalam rapat lanjutan. “Kuncinya ada dua: niat baik dari hakim pengawas dan PT Alam Galaxy. Kalau dua-duanya hadir, masalah bisa mulai diurai,”tegas Josiah.KBID-BE

Related posts

Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Penggelapan di SMK Kosgoro, GP Ansor Sidoarjo Datangi Kejari

RedaksiKBID

2023, 18 Kabupaten/Kota di Jatim akan Dipimpin Pj

RedaksiKBID

Tingkatkan Layanan, Pemkab Bojonegoro Resmikan Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo

DJUPRIANTO