KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Mediasi Polemik Pengelolaan Parkir Mi Gacoan se Surabaya, Komisi B Geram Utusan PT Pesta Pora Abadi Tak Bisa Ambil Keputusan

Paguyuban Jukir Surabaya dan Legal PT Pesta Pora Abadi hearing di Komisi B.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID
Disela-sela penjagaan ketat Gedung DPRD Kota Surabaya oleh aparat TNI, ternyata DPRD Kota Surabaya masih tetap melayani masyarakat yang menyampaikan aspirasi atau keluhannya.

Selasa (2/9/2025) siang, Komisi B menggelar hearing dengan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) dan PT Pesta Pora Abadi, terkait penyelesaian polemik pengelolaan parkir Mi Gacoan se Surabaya. Di mana, pengelola parkir lama yang notabene pemangku wilayah setempat (RT/RW atau Karang Taruna) diputus kerja samanya secara sepihak
oleh PT Pesta Pora Abadi, perusahaan di balik Mi Gacoan, dan selanjutnya ditunjuk vendor baru, yakni perusahaan perparkiran asal Kota Makassar, PT Bahana Security System (BSS) Parking.

Hanya saja, dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi B, Muhammad Faridz Afif tersebut tidak dilakukan pembahasan lebih lanjut, sehingga rapat berlangsung singkat dan tak menghasilkan keputusan atau rekomendasi apapun. Kenapa demikian? Karena dari PT Pesta Pora Abadi sendiri yang hadir bukan direktur atau pimpinannya, tapi legal-nya yang tak bisa mengambil keputusan dengan cepat.
Dari pada ngomong ‘ngalor ngidul’ tak ada hasil, maka pertemuan ditunda dan dilanjutkan Selasa (16/9/2025).

Legal PT Pesta Pora Abadi, Raden mengatakan, pihaknya memang tidak bisa mengambil keputusan dan hanya hanya bisa membantu mengeskalasikan masalah ini ke manajemen.

Apa benar pengelolaan parkir Mi Gacoan akan diberikan ke vendor parkir baru? Raden menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan langkah pergantian vendor parkir.
“Kabarnya memang belum Pak, karena kita belum terkopi di situ. Saya hanya bisa menyampaikan kan hasil rapat ini ke manajemen. Jadi keputusan finalnya di manajemen. Ya mudah-mudahan sebelum 16 September ada pertemuan bersama,”ungkap dia.

Ketidakhadiran pimpinan PT Pesta Pora Abadi juga memicu kekecewaan dari Paguyuban Jukir Surabaya ( PJS). “Saya melihat Komisi B sudah beriktikad baik untuk memanggil dan mempertemukan kami dengan PT Pesta Pora Abadi. Sebenarnya kami berharap pimpinannya yang hadir sehingga ada keputusan. Tapi karena yang hadir hanya staf atau legalnya, maka ia hanya akan menyampaikan informasi atau hasil rapat saja. Kalau begini terus masalah ini tidak akan selesai-selesai,”ujar Kabid Hukum PJS, Moch Taufik.

Anggota Komisi B tetap melayani masyarakat yang menyalurkan aspirasinya.@KBID-2025.

Dia menambahkan, perintah Komisi B sudah jelas, bahwa pada pertemuan selanjutnya pada 16 September 2025, pimpinan PT Pesta Pora Abadi wajib hadir. Jika mangkir, lanjut dia, Komisi B akan memberikan surat peringatan dan tak menutup kemungkinan merekomendasikan penyegelan Mi Gacoan di Surabaya.

Lebih jauh, Taufik menyampaikan alasan mengapa PJS mengadu ke Komisi B. Ini karena ada pemutusan kerja sama pengelolaan parkir secara sepihak, tanpa peringatan lebih dulu yang dilakukan oleh PT Pesta Pora Abadi.
Menurut Taufik, alasan yang disampaikan tidak masuk akal. “Katanya kami menarik karcis parkir lebih dari yang disepakati di dalam MoU dan alasan itu belum terkonfirmasi ke kami. Tidak ada peringatan pertama atau kedua, tiba-tiba langsung diputus. Bagi kami ini tindakan arogan,”beber dia seraya menambahkan
semestinya PJS diajak dialog. Karena pihaknya selalu mengedepankan etika komunikasi dan koordinasi yang baik.

Setelah pemutusan kerja sama, lanjut Taufik, tiba-tiba PT Pesta Pora Abadi menunjuk pihak ketiga dari Makassar untuk mengambil alih pengelolaan parkir Mi Gacoan se Surabaya yang jumlahnya ada 12 titik.
Kebijakan ini bertentangan dengan semangat kearifan lokal dan mengabaikan kontribusi warga Surabaya yang sejak awal mendukung operasional Mie Gacoan. “Kita ini bicara soal Local Wisdom. Kalau usahanya di Surabaya, ya seharusnya ada penyerapan tenaga kerja bagi warga Surabaya. Bagi kami mereka tidak patuh terhadap Perda Kota Surabaya dan tidak sesuai dengan semangat arek-arek Suroboyo,” tegas dia.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Farid Afif menyoroti langkah manajemen Mie Gacoan yang dinilai gegabah, yakni melakukan perubahan dalam manajemen pengelolaan parkir, memutus pengelola parkir lama dengan parkir manajemen baru.”Polemik ini kami mediasi dengan PT Pesta Pora Abadi. Sayangnya, yang hadir hanya stafnya yang tidak bisa mengambil keputusan, maka kami tunda. Pada pertemuan ke depan (16 September 2025) diharapkan yang hadir bisa mengambil keputusan. Ya, syukur-syukur sebelum mereka kita undang masalah sudah bisa diselesaikan bersama PJS,” tandas dia.

Bagaimana jika pada pertemuan kedua nanti pimpinan PT Pesta Pora Abadi tak hadir? “Ya akan kami panggil sampai tiga kali. Setelah itu, kami akan membuat keputusan di Komisi B bagaimana caranya agar pimpinannya bisa hadir, ” tambah dia.

Lebih jauh, politisi PKB ini menegaskan, Komisi B sepakat pengelolaan parkir Mi Gacoan tetap yang lama. Kenapa demikian? Karena Mi Gacoan kan sudah sukses dan pengunjungnya ramai. Jadi sebenarnya sistem pengelolaan parkir tidak ada masalah di lapangan, tapi kok tiba -tiba pengelola parkir lama diputus kerja samanya. Ini jelas, menimbulkan kegaduhan dan keresahan. “Mi Gacoan ini sudah sukses dan ramai. Ngapain diubah-ubah kalau tidak ada masalah di lapangan? Justru kalau diubah nanti malah sepi. Jangan bikin gaduhlah,” tegas dia.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Faridz Afif.@KBID-2025.

Anggota Komisi B, Baktiono menyebut kerja sama yang tidak baik dengan PJS nanti bisa melebar ke pajak. Karena Mi Gacoan masih menggunakan
Self Assessment System, yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor, dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dibayarkan.

“Ketika belum tahu apa-apa, mereka minta kerja sama. Setelah ramai, mau ditinggal. Ini kan sikap tidak komitmen. Orang Surabaya itu kalau iya, iya. Kalau tidak, tidak,” tegas dia.

Politisi senior PDI-P ini menambahkan, Surabaya harus menjadi percontohan yang baik. Soal pembagian hasil seperti apa, silakan seperti komitmen awal. Setiap orang kan berbeda-beda.
“Mi Gacoan di Jalan Kenjeran itu sudah bagus, ya lanjutkan dan jaga bersama-sama. Saya senang kalau ramai karena kita dapat pajak untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya,” imbuh dia.

Anggota Komisi B lainnya, Yuga Pratisabda Widyawasta mempertanyakan kenapa pengelola parkir Mi Gacoan diambil dari luar, sementara sumber daya manusia di Surabaya cukup mumpuni. Untuk itu, Yuga berharap kepada PT Pesta Pora Abadi jangan ada keputusan sepihak tanpa ada bukti yang jelas atau berdasarkan aduan di medsos. Ini bahaya.

“Seharusnya jukir dipanggil diberi teguran atau diajak ngobrol dulu, apa benar menaikkan karcis. Jangan tiba -tiba diputus kerja samanya. Mereka ini tidak hanya sekadar jaga parkir, tapi juga menjaga keamanan. Karena itu, tolong ini disampaikan ke manajemen biar sama-sama adem dan baik untuk Surabaya,” tutur dia.

Sementara Budi Leksono meminta kepada PT Pesta Pora Abadi untuk tidak memancing gejolak dan keresahan di kalangan jukir. ” Tolong pimpinan PT Pesta Pora Abadi pada hearing 16 September hadir. Sehingga bisa menghasilkan titik temu dan semua pihak bisa happy ending, ” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

KPU Surabaya Santuni Anak Yatim dari Panti Asuhan As-Sakinah

Baud Efendi

Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Awasi Proyek Pembangunan dengan Cermat

RedaksiKBID

Wakil Ketua DPRD Surabaya Berharap Penyaluran BLT Permakanan Tepat Sasaran

RedaksiKBID