KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Wali Kota Warisi Utang Rp 104 M, Komisi B Fasilitasi Pertemuan Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo untuk Cari Solusi

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Polemik proyek incinerator atau instalasi pembakaran sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana rencananya akan dihearingkan di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (13/4/2026) siang.

Ini merespons aduan dari PT Unicomindo Perdana yang kesulitan menagih utang ke Pemkot Surabaya sebesar Rp104 miliar. Meski putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah inkrah, tapi Pemkot belum melakukan kewajiban membayar utang tersebut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud mengatakan, ini sifatnya pengaduan masyarakat. PT Unicomindo Perdana minta bantuan difasilitasi penyelesaian kedua belah pihak yang bersengketa. “Jadi nanti kita dengarkan dulu dari PT Unicomindo Perdana itu seperti apa maunya, bagaimana kondisi yang sebenarnya, apakah sama dengan yang diberitakan di media massa? Setelah itu kita dengarkan juga keinginan Pemkot Surabaya seperti apa? Makanya, nanti kita pertemukan di sini (Komisi B),” ujar dia.

Pemkot Surabaya seperti yang disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sidharta Praditya Revienda Putra sebenarnya siap melaksanakan putusan pengadilan, namun harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung serta peralatan icinerator yang masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian negara.

Machmud menuturkan, kalau proyek icinerator itu mau diambil-alih Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana sepakat, ya monggo diserahkan. Tapi tentu ada persyaratan dari PT Unicomindo Perdana yang harus dipenuhi Pemkot Surabaya. “Misalnya setelah Pemkot melunasi utang, kemudian hak kepemilikan gedung dan peralatan oleh PT Unicomindo Perdana diserahkan ke pemkot, monggo. Jadi kalau PT Unicomindo Perdana itu mau, ya enggak apa-apa.
Bisa jadi itu solusi yang terbaik. Artinya utang dilunasi, barang diserahkan. Misalkan begitu kan selesai masalahnya,”jelas dia.

Dalam kondisi keuangan seperti ini apa enggak berat bagi Pemkot Surabaya untuk membayar Rp 104 miliar? Machmud  yang juga Ketua Fraksi Gabungan (Demokrat/PPP/NasDem) menyatakan, kondisi saat ini memang menjadi dilematis karena terjadi di tengah menurunnya uang fiskal Pemerintah Daerah. Jangankan Rp 100 miliar, Rp 50 miliar saja cukup berat saat ini. Tapi karena itu perintah pengadilan, ya harus dibayar.
“Saya yakin Pak Wali juga mengerti masalah hukum. Tapi juga harus hati-hati. Karena yang dipakai adalah uang rakyat. Sebenarnya Pak Wali ini kan tidak ikut berbuat tapi harus tanggung jawab atas perilaku Wali Kota-Wali Kota sebelumnya. Jadi mau tidak mau lembaga Pemkot Surabaya ini yang harus tanggung jawab. Karena perjanjiannya dengan Pemkot, sehingga siapapun Wali Kotanya ikut memikirkan itu. Ini risiko ya, dan memang agak rumit,” ungkap dia.

Untuk itu, Machmud menyarankan agar Pemkot Surabaya meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau bahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini agar pengeluaran uang itu tidak ada risiko hukum di kemudian hari.
“Perintah pengadilan memang sudah jelas, wajib membayar utang. Tapi kan tidak boleh sembarangan, karena kalau sembarangan bisa dituntut Jajaran Samping. Iya kalau benar, kalau enggak, kan risiko. Sekali lagi, kita sarankan Wali Kota untuk minta pendapat hukum Kejaksaan atau instansi lain yang berkaitan dengan hukum,” tandas dia.

Warisi Utang

Dalam kasus utang Rp 104 miliar ini sebenarnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi-Armuji) hanya menerima warisan kasus dari kesalahan atau kecerobohan Wali Kota-Wali Kota sebelumnya. Mulai dari Wali Kota Poernomo Kasidi hingga Sunarto Sumoprawiro.
“Sebenarnya Pak Eri Cahyadi tidak terlibat atau tidak tahu kasus ini. Hanya kebetulan sekarang Wali Kota-nya Pak Eri. Jadi yang menjadi masalah itu adalah lembaga Pemkot Surabaya. Artinya, siapapun Wali Kotanya, PT Unicomindo Perdana ini pasti menagihnya ke Pemkot Surabaya. Karena perjanjiannya dengan Pemkot,” ujar Machmud.

Politisi senior Partai Demokrat ini menyebut, Wali Kota sekarang ini hanya menerima warisan utang. Ibaratnya, tidak ikut berbuat tapi disuruh tanggung jawab atau lebih pas disebut tidak ikut berbuat tapi diminta tanggung jawab.

Machmud yang kebetulan ditakdirkan tahu prosesnya dulu di era Cak Narto sampai hari ini terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, menceritakan bahwa di era Wali Kota Cak Narto sebenarnya sudah ada surat dari Kejaksaan yang melarang Pemkot Surabaya membayar cicilan kepada PT SAC Nusantara. Kenapa demikian? Karena PT SAC Nusantara tidak ada hubungan apa-apa dengan Pemkot Surabaya. Tahu-tahu ada cicilan dibayarkan ke perusahaan tersebut.

Padahal, lanjut Machmud, perjanjian proyek icinerator Keputih itu perjanjiannya Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana.
Jadi, angsuran pertama, kedua, ketiga sampai angsuran ke sepuluh itu dibayar kepada PT Unicomindo Perdana.
“Tiba-tiba angsuran ke-11 dan ke-12 oleh Cak Narto dibayarkan kepada PT SAC Nusantara. Akhirnya oleh Kejaksaan disetop. Maksud disetop itu bukan tidak boleh membayar, tapi bayarlah kepada PT Unicomindo Perdana, bukan ke PT SAC Nusantara,”beber Machmud.

Kemudian , lanjut mantan jurnalis ini, Pemkot Surabaya melanjutkan pembayaran angsuran. Kali ini angsuran ke-13 dan ke-14 dibayarkan ke PT Unicomindo Perdana. “Tapi untuk angsuran ke-15 dan seterusnya tidak dibayar lagi oleh Pemkot Surabaya. Itu masalahnya. Sehingga sekarang menumpuk,” ungkap dia. KBID-BE

 

Related posts

Penghuni Liponsos Keputih Surabaya Rekam Data e-KTP

RedaksiKBID

Wakil Ketua DPRD: Kampung tangguh Jangan hanya Seremonial

RedaksiKBID

Seniman Ludruk Dukung Gagasan Whisnu soal Festival Aspirasi di TRS

RedaksiKBID